Terkait Tunjangan Fungsional ,Ini Kata Kepala Badan Keuangan Win Hari Endi

 

Lima Puluh Kota, Kliksumatra.com —Kepala Badan Keuangan (BK) Kabupaten Lima Puluh Kota Win Hari Endi, S.E., menyebutkan bahwa penataan keuangan daerah amburadul yang dialamatkan ke Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota seperti pemberitaan tidaklah tepat.

“Pada Tahun Anggaran 2023 Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota menerima Insentif Fiskal dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 5.827.164.000,00 karena dinilai berkinerja baik dalam percepatan belanja daerah tahun berjalan. Sebagaimana kita ketahui Insentif Fiskal merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan diberikan kepada daerah atas pencapaian kinerja untuk kriteria tertentu. Hal ini membuktikan bahwa pengelolaan keuangan daerah tidaklah amburadul, ” ucap Win Hari Endi.

Demikian pula halnya dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih oleh Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2023 membuktikan bahwa tata kelola keuangan sudah berjalan sesuai dengan standar akuntasi pemerintah. Bahkan, Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota telah meraih WTP sebanyak 9 (Sembilan) kali berturut-turut,” terang Kepala BK Win Hari Endi, Rabu (22/05/2024) di Sarilamak.

Hal ini disampaikan Kepala BK sekaligus untuk meluruskan tentang pelaksanaan proses pembayaran kenaikan Tunjangan Jabatan Fungsional bagi Pejabat Fungsional yang berasal dari penyederhanaan birokrasi, dimana setiap Jabatan Fungsional Disesuaikan atau Disetarakan sesuai dengan Perpres yang mengatur besaran tunjangan masing-masing.

Untuk penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya Tunjangan Fungsional sudah dilakukan pemetaan penganggaran dan sudah tertampung di dalam DPA masing-masing Perangkat Daerah, namun butuh proses dan tahapan administrasi sebelum dilakukan pembayaran Tunjangan Fungsional dimaksud sebagaimana yang sudah dikonsultasikan ke pihak kementerian terkait.

Untuk itu diharapkan kepada seluruh pihak terkait agar tidak terpengaruh dengan berita-berita yang berkaitan dengan belum dibayarkannya Tunjangan Fungsional tersebut.

Pembayaran Tunjangan Fungsional akan dilakukan setelah semua kelengkapan administrasi yang dituntut oleh amanat peraturan perundang-undangan sudah terpenuhi oleh masing-masing Perangkat Daerah.

Dikatakan, Win Hari Endi, setelah masing-masing Perangkat Daerah memenuhi kelengkapan administrasi dimaksud, maka hak ASN melalui Tunjangan Fungsional sudah dapat dibayarkan dan selisih kekurangannya akan dibayarkan setelah itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *