Sepi Peminat, Setda Rida: Kita Lihat Sampai Batas Akhir Pendaftaran Calon Dirut Perumda

Payakumbuh, kliksumatra.com – Minat masyarakat untuk mengisi jabatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) atau PDAM Kota Payakumbuh masa jabatan 2019-2024 dinilai kurang. Hal itu terbukti dengan dilakukannya perpanjangan waktu pengumuman dan pendaftaran oleh Panitia Seleksi (Pansel).

Berdasarkan pengumuman semula yang dikeluarkan Pansel pengisian jabatan Direktur Perumda Kota Payakumbuh, pendaftaran mulai dibuka pada 28 Oktober 2019 dan berakhir 11 November 2019.

“Sampai 11 November yang mendaftar baru dua orang. Untuk batas minimal adalah tiga orang. Karena itu jadwal pengumuman dan pendaftaran kita perpanjang,” kata Ketua Pansel pengisian jabatan Direktur Perumda Kota Payakumbuh, Rida Ananda saat dihubungi kliksumatra.com, Kamis (14/11).

Dikatakan Rida Ananda, perpanjangan waktu pendaftaran yang diberikan adalah dari 12 November sampai 16 November. Untuk yang berminat mengisi posisi tersebut diminta mengantarkan langsung berkas-berkasnya ke Sekretariat Daerah Kota Payakumbuh.

“Apabila memang sampai batas waktu terakhir batas minimal tidak juga terpenuhi kita akan menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil. Tapi mudah-mudahan jumlah minimal itu tercapai,” kata pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekada) Kota Payakumbuh itu.

Ditanya terkait penyebab minimnya peminat untuk mengisi jabatan Direktur Perumda Kota Payakumbuh, Rida mengaku tidak mengetahui dengan pasti karena untuk persyaratan yang ditetapkan juga tidak terlalu berat.

“Memang ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi karena ini jabatan penting. Tapi kalau persyaratannya dikatakan berat, saya rasa tidak begitu,” jelasnya.

Berdasarkan persyaratan yang ditetapkan, untuk calon terpilih nantinya harus melengkapi beberapa persyaratan khusus. Pertama, bersedia bekerja penuh waktu dan bertempat tinggal di Payakumbuh. Kedua, bersedia menandatangani kontrak kinerja melaksanakan rencana bisnis perusahaan dan komitmen kerja dengan pemerintah daerah. Ketiga, bersedia menandatangani surta pernyataan yang berisi kesanggupan untuk menjalankan tugas dengan baik dan bersedia diberhentikan sewaktu-waktu atau mengundurkan diri apabila terjadi restruturisasi organisasi. (Al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *