Satu Tahun Pasca Pandemi ,Ini Laporan Kinerja DPRD Kabupaten Limapuluh Kota

Limapuluh Kota,Kliksumatra.com — Satu Tahun Pasca Pandemi Covid Yang Telah Memporak Porandakan Ekonomi Masyarakat Dunia,Namun Yang Menarik Ingin Diketahui Masyarakat, Khususnya Di Kabupaten Limapuluh Kota Terkait Kinerja Satu Tahun Pasca Musibah Covid Dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Setempat.

Setelah menutup masa sidang akhir tahun pada hari Rabu, (07/22) yang bertempat dikantor DPRD Sari Lamak, Kabupaten 50 Kota, dapat dilihat hasil laporan kinerja dari lembaga legislatif tersebut pada tahun 2022 dalam menjalankan tugas dan fungsinya

 

Kinerja yang telah dilakukan tersebut juga di ungkapkan oleh Deni Asra selaku ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota,bahwa DPRD sebagai salah satu daerah yang mempunya kedudukan tinggi sebagai legislatif mempunyai tugas, fungsi dan wewenang sesuai yang diamanahkan pasal 154 UU no 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah

” Satu tahun berjalan ini, selama tahun 2023,banyak hal yang telah kita lakukan sebagai lembaga aspirasi masyarakat telah banyak kita perjuangkan dan kita wujudkan melalui APBD, disamping perda wajib yang telah kita sahkan ada tiga perda inisiatif yang merupakan hal penting dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat, “ujar Deni Asra yang juga merupakan ketua DPC partai gerindra kabupaten 50 Kota

 

Ditambahkan Deni Asra, ” komunikasi sangat penting, baik dengan forkopimda, pemda, tokoh masyarakat, niniak mamak, wali nagari, bamus nagari, insan pers dan seluruh stake holders demi menuju Limapuluh Kota yang lebih dan ini adalah komitmen DPRD demi kemajuan Limapuluh Kota Kedepan.”tutup Deni Asra

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil ketua DPRD kabupaten Limapuluh Kota Wendi Candra Dt. Marajo, bahwa DPRD selalu berbenah dalam menjalankan tugas ,fungsi dan kewenangannya

 

“Salah satu fungsi DPRD adalah anggaran, kita terus meningkatkan ekonomi masyarakat dengan cara mengurangi anggaran yang tidak prioritas dan kita akan menganggarkan yang berdampak kepada ekonomi masyarakat, seperti peningkatan infrastruktur jalan, UMKM, pendidikan dan kesehatan masyarakat dan setiap item dari anggaran tersebut, tentu sesuaikan dengan hasil musrembang di nagari – nagari yang ada di kabupaten Limapuluh Kota, karena kesejahteraan masyarakat diatas segalanya.”tutup Wendi Candra yang merupakan politisi dari partai Demokrat

Sementara itu Syamsul Mikar yang juga merupakan wakil ketua DPRD kabupaten Limapuluh Kota dari partai Golkar, dalam komentarnya mengatakan salah satu fungsi DPRD adalah pengawasan. Sejauh ini DPRD Limapuluh Kota telah melakukan pengawasan dengan optimal untuk mengontrol rencana pembangunan di Limapuluh Kota.

 

“Fungsi pengawasan dari DPRD kita wujudkan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan peraturan kepala daerah, pelaksanaan perundang undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintah daerah dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh badan pemeriksa keuangan. Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan tersebut dilaksanakan melalui alat kelengkapan dewan yang terdiri dari tiga komisi. “Tutup Syamsul Mikar

Adapun laporan hasil kinerja lembaga DPRD Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2022 yang di sampaikan pimpinan DPRD sebagai berikut.

 

Pertama, Ranperda pertanggung jawaban APBD tahun 2021
Kedua Ranperda tentang APBD tahun 2022
Ketiga Ranperda APBD tahun 2023

Kemudian, Peraturan Daerah yang dibahas tapi belum disahkan, pertama, Ranperda Inisiatif sebanyak 3 buah, yaitu Ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum, Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani dan Ranperda tentang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan precursor narkotika.

Selanjutnya, Ranperda Pemerintah Daerah sebanyak 2 Buah yakni Ranperda atas peraturan daerah nomor 15 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan Ranperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah.

DPRD juga mengeluarkan Keputusan DPRD sebanyak 5 Keputusan yakni pertama, Nomor 13 Tahun 2022 : Penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2021.

Kedua, Nomor 14 Tahun 2022 : Persetujuan DPRD terhadap hasil evaluasi Gubernur Sumbar tentang Ranperda Kab Lima Puluh Kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 dan rancangan peraturan Bupati Lima Puluh Kota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kab Lima Puluh Kota tahun anggaran 2021 untuk di tetapkan menjadi perda.

Ketiga, Nomor 15 Tahun 2022 : Pembentukan struktur organisasi dan personalia pansus Ranperda tentang perubahan atas peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah

Keempat, Nomor 16 Tahun 2022 : Persetujuan evaluasi Gubernur Sumbar terhadap Ranperda tentang RAPBD Kab. Lima Puluh Kota TA 2022 dan Ranperbup tentang penjabaran Lima puluh Kota Tentang Penjabaran perubahan APBD TA 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Kelima, Nomor 17 Tahun 2022: Pembentukan struktur Organisasi dan personalia Panja Ranperda penyertaan Modal Pemerintah Daerah.

 

(Arya)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *