[ad_1]
BOGOR— Niat tulus guru ngaji di Cibinong, Atikotul Mahya (28) meminjamkan uang berakhir tragis. Pembunuhan berencana ini pun terungkap dari lacak HP korban oleh polisi.
Polisi sudah menangkap pelaku pembunuhan guru ngaji di Cibinong, Bogor, Atikotul Mahya. Ternyata pelaku merupakan suami dari pembantu rumah tangga keluarga korban sendiri.
Kapolsek Cibinong AKP I Kadek Vemil mengatakan, pelaku berinisial K alias A membunuh korban karena sakit hati ditagih utang.
Pada awal Oktober lalu, pelaku sempat meminjam uang kepada korban sebesar Rp500 ribu. Selang seminggu, korban kembali meminjam uang dengan nominal yang sama.
Pelaku meminjam uang dengan alasan untuk membayar sewa mobil karena akan pulang ke Jawa.
Namun di sana, pelaku tak mendapat uang seperti yang diperkirakan.
“Prediksi pelaku mendapat uang saat di Jawa meleset. Pelaku pusing dan bingung membayar hutang ke korban,” ujar Kadek, Rabu (4/11) malam.
Di pertengahan bulan Oktober, guru ngaji ini sempat menagih uang yang dipinjamkan pada pelaku.
Di situ, korban merasa sakit hati ditagih utangnya dan merencanakan pembunuhan.
Hingga akhirnya, Minggu (1/11) sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku masuk lewat jendela saat korban baru pulang dari acara maulid nabi.
Di dalam rumah, korban hanya bertiga dengan dua anaknya yang sudah tertidur. Sementara suami korban masih di musala karena mendapat tugas menjadi MC mauled nabi.
Saat korban berada di ruang tamu, pelaku langsung membawanya ke dapur dan dihabisi dengan cara ditendang dan dipukuli dengan tangan kosong hingga gigi korban copot.
Usai korban tak berdaya, muncul ide untuk membuang korban ke dalam sumur di belakang rumahnya.
Pelaku lalu memindahkan korban dari dapur dan membuangnya ke sumur dengan posisi kepala di bawah.
Saat itu korban belum meninggal, dan masih dalam keadaan sekarat.
“Pengakuan pelaku sudah merencanakan dari pertengahan bulan. Setelah dihabisi, dari situ pelaku ada ide membuang ke dalam sumur. Jadi motifnya sakit hati,” terangnya.
Usai membunuh, pelaku mengambil HP korban dan menggadaikannya. Sebelum digadaikan, pelaku sempat menghidupkan HP untuk menghapus data-data.
“Dari situ kita melakukan pengejaran dan pelaku berhasil ditangkap. Pelaku berprofesi sebagai sopir lepas, kadang jadi sopir travel, atau kalau ada yang rental dia juga biasa nyopirin,” terangnya.
Pelaku ditangkap pada Rabu (4/11) saat sedang berbelanja di warung. Pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman penjara 20 tahun. (rbg/pojoksatu)
[ad_2]
Sumber https://sumeks.co/