Pemko Payakumbuh Tetapkan Harga Sewa PKL Bawah Kanopi

Payakumbuh, kliksumatra.com — Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh menetapkan harga sewa untuk pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bawah kanopi, Jalan Ahmad Yani. Besaran sewa yang harus dibayar pedagang adalah Rp20 juta sampai Rp25 juta.

Harga sewa itu sesuai dengan Perwako Nomo 6 tahun 2019 tentang penetapan harga hak sewa pertokoan terhadap PKL kuliner malam.

“Terhadap harga (sewa) kita sudah kaji dari aspek ekonomi, aspek masyarakat, dan sosial. Jadi harga yang kita tetapkan itu sebesar Rp20 juta untuk ukuran 3m X 4m dan Rp25 untuk 3,5m X 6m,” kata Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh, Arnel, Rabu (16/10).

Meski menetapkan harga yang cukup tinggi, Arnel menjelaskan, tujuan dimunculkannya Perwako adalah untuk melindungi pedagang yang biasanya berurusan dengan tukang parkir terkait sewa harian.

“Dengan adanya Perwako ini ada kepastian hukum untuk pedagang yang berjualan di lokasi kuliner tersebut. Jadi sebagai kompensasi, namanya hak sewa tentu ada setoran ke khas daerah,” lanjut Arnel.

Terkait waktu pelunasan sendiri, Arnel menyebut, bahwa sesuai dengan kesepakatan bersama pedagang, bahwa pada 2019 ini sudah selesai terkait hak sewa.

Untuk daya tampung, di bawah kanopi tersebut diperkirakan bisa menampung sebanyak 40 pedagang. Sampai saat ini baru ada sekitar 15 pedagang yang berjualan di lokasi tersebut.

“Sampai saat ini belum ada pedagang yang melakukan pembayaran. Kita tetap memprioritaskan pedagang lama,” jelasnya.

Sebelumnya, Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh mengeluarkan yang ditujukan kepada para pedagang di bawah kanopi. Surat dengan nomor 530/187/DKUKM-PYK/2019 itu menerangkan lima poin sekaitan dengan hak sewa.

Salah satu poin dalam surat itu menerangkan, bahwa pedagang di bawah kanopi harus melakukan pengembalian hak sewa paling lama sampai akhir Oktober 2019. (Al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *