Miliki Sabu Seberat Hampir 1 Kg, Tiwarno Dituntut 18 Tahun Penjara – SUMEKS.CO

[ad_1]

PALEMBANG – Tiwarno alias Warno (23) warga Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten Pali yang merupakan terdakwa pengedar narkotika jenis sabu seberat hampir 1 Kg diganjar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dengan pidana penjara selama 18 tahun.

Terdakwa dinilai oleh JPU telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya 968,48 gram.

“Bahwa terdakwa melanggar Pertama Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atas perbuatan itu menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 18 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan”. Tegas JPU Imam Murtadlo SH bacakan tuntutannya dihadapan majelis hakim diketuai Bongbongan Silaban SH LLM secara virtual, Selasa (03/11).

Adapun didalam tuntutan juga disebutkan terhadap barang bukti yakni 10 paket besar sabu dengan berat keseluruhan 968,4 gram senilai Rp 600 juta, dua buah tas ransel dan selempang, satu unit timbangan digital serta dua unit handphone milik terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.

Setelah mendengar tuntutan itu, terdakwa dengan didampingi oleh penasihat hukumnya M Daud Dahlan SH MH dari Posbankum PN Palembang meminta waktu dua minggu kedepan guna menyampaikan pembelaan (pledoi) secara tertulis atas tuntutan JPU yang dibacakan.

Ditemui usai sidang, M Daud Dahlan mengatakan sangat berkeberatan dengan tuntutan JPU, dirinya menilai bahwa tuntutan yang dibacakan tersebut sangatlah berat kepada terdakwa selaku kliennya.

“Terdakwa ini kan sebagaimana fakta persidangan dan didalam dakwaan perannya hanya sebagai kurir saja bukan pemilik, jadi harus dibedakan, maka dari itu kami tidak sangat tidak sependapat dan akan kami sampaikan nanti dalam sidang pembelaan kami dua pekan kedepan”. Singkat Daud.

Didalam dakwaan disebut bahwa terdakwa ditangkap oleh kepolisian pada Juli 2020 silam dirumah terdakwa di desa Karang Agung Pali, menurut pengakuan terdakwa bahwa barang tersebut disimpan oleh terdakwa diatas plafon rumah setelah diserahkan oleh Kobri Winata (DPO) yang merupakan kakak terdakwa.

Bahwa terdakwa mendapat keuntungan dari menjual narkotika jenis sabu yaitu Rp. 5 Juta  per paketnya. Dan terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu itu dari Kobri sudah 30 (tiga puluh) kali. Selain itu, harga 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terdakwa jual bersama Kobri seharga Rp. 55 juta sampai dengan Rp. 65 juta. (Fdl)



[ad_2]

Sumber https://sumeks.co/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *