Limapuluh Kota, Kliksumatra.com — Berawal dari dugaan penyerobotan tanah oleh seseorang berinisial “H” yang diduga memasukkan alat berat dan merusak lahan yang sebelumnya telah besertifikat, Pemilik Tanah melaporkan “H” ke Polres Lima Puluh Kota dengan Laporan Kepolisian Nomor: R/LI- 370/I/2024 tertanggal 16 Januari 2024 Tentang dugaan tindak pidana Penyerobotan tanah.
Pemilik Tanah Ustad Arnold melalui Kuasa Hukumnya “Hafis Alfarisyi” menjelaskan perbuatan “H” tersebut telah membawa kerugian kepada klien nya karena Perbuatan “H” tersebut diduga secara semena-mena menyerobot tanah kliennya.
Hafis menyampaikan Kliennya memiliki kepemilikan yang sah berupa tanah yang telah diterbitkan sertifikat dan diperoleh secara jual beli sah sesuai ketentuan perundang-undangan dihadapan Notaris sehingga sertifikat kepemilikan kliennya tersebut dibaliknamakan dengan cara jual beli dengan itikad baik, namun tiba tiba “H” yang dilaporkan kliennya tersebut diduga melakukan penyerobotan tanah dengan cara menggunakan alat berat dan menguasai sebagian tanah milik kliennya yang telah terbit sertifikat hak milik.
Sebelum sangketa lahan bergulir yang berujung pada pelaporan pada pihak kepolisian Polres Lima Puluh Kota, kliennya telah mencoba untuk melakukan penyelesaian dengan” H” secara musyawarah namun tidak berhasil, karena “ H “ mengaku juga orang suruhan, namun sampai sekarang Kuasa Hukum belum dapat menyebutkan siapa yang menggerakkan “H” untuk menyerobot dan memasukkan alat-alat berat ke tanah kliennya.
Sengketa Lahan Berlanjut ke Pengadilan Negri Tanjung Pati
Kuasa Hukum dari Ustad Arnold, Hafis Alfarisyi juga menyampaikan pada tanggal 30 Januari 2025 Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara perdata Nomor 8/Pdt.G/2024/Pn.Tjp, telah memutus perkara dengan “Menolak Gugatan Penggugat“ yang diajukan oleh Mahyulizar sebagai Penggugat terkait Sengketa Tanah di Jorong Hulu Air Kenagarian Harau.
“Hal ini menjelaskan Klien Kami/Arnol secara hukum baik secara yuridis ataupun secara fisik sebagai pemilik sah terhadap kepemilikannya terhadap tanah yang bersengketa di Jorong Hulu Air Kenagarian Harau tersebut, terkait gugatan yang sebelumnya diajukan oleh saudara Mahyulizar yang menarik klien kami sebagai tergugat tersebut memang mengakibatkan proses Penyelidikan Laporan Kepolisian Nomor: R/LI- 370/I/2024 tertanggal 16 Januari 2024 Tentang dugaan tindak pidana Penyerobotan tanah,” ujarnya.
“Sempat menunggu keputusan Perdata di Pengadilan, kami berharap pihak Penyidik pada Polres Lima Puluh Kota yang sebelumnya memeriksa pengaduan kami tersebut dapat melanjutkan kembali proses hukum sehingga besar harapan kami Pihak Penyidik dapat membongkar aktor- aktor yang berada dibalik sengketa lahan klien kami, sehingga klien kami hak-hak hukumnya benar benar dilindungi dan kedepannya kejadian serupa tidak terulang di Jorong Hulu Air Kenagarian Harau,” tegasnya.(Ary)