Dukung Penanggulangan Karhutla Kopetindo Beli Limbah Kayu Kebun Masyarakat

Airduren, kliksumatra.com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan momok tahunan bagi Indonesia, yang tidak hanya mengakibatkan polusi, tetapi juga merusak tanah serta menghilangkan flora dan fauna menjadi abu. Namun, selain dampak lingkungan yang merusak, para pelaku karhutla juga menghadapi konsekuensi hukum yang serius, dengan ancaman denda hingga 5 miliar rupiah dan hukuman penjara maksimal 5 tahun berdasarkan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999.

Di tengah tantangan ini, PT. Biro Teknik Sinar Baru – Kopetindo (Koperasi Terbarukan Indonesia) dan PT. Solusi Energi Inovatif telah muncul sebagai solusi yang berani menghadapi musim panas yang penuh risiko kebakaran ini.

Perusahaan ini telah menjalin mitra strategis dengan PLN (Perusahaan Listrik Negara) untuk menyediakan bio massa, langkah konkret menuju pencapaian Net Zero Emisi (NZE) pada tahun 2060. Ini adalah langkah yang sejalan dengan target pemerintah Indonesia untuk mencapai 23% bauran energi terbarukan pada tahun 2025.

stock field limbah kayu dok. istimewa

Rahardi Perdana, SH, MH, Humas Koperasi Energi Terbarukan Indonesia (KOPETINDO), menjelaskan, “Hal ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan kami untuk membantu pemerintah dalam mengurangi emisi karbon. Kami berharap dapat menjadi salah satu penyokong utama dalam pencapaian target bauran energi nasional, sekaligus membantu PLN menjadi garda terdepan dalam mewujudkan agenda ini.” Sabtu 02/09/2023

Salah satu aspek penting dari inisiatif ini adalah pemanfaatan limbah kayu dari masyarakat di luar kawasan hutan. Limbah kayu, khususnya karet tua yang sudah tidak produktif, dianggap memiliki nilai ekonomis yang besar. PT. KSO-BKS siap membeli kayu tersebut dengan harapan dapat menjadi sumber pendapatan tambahan bagi masyarakat.

Kayu yang diterima memiliki persyaratan panjang maksimal 1 meter. Setelah dikumpulkan, limbah kayu ini akan diolah di pabrik menjadi wood chip. Wood chip ini akan digunakan untuk mendukung program pemerintah dalam mengurangi pemakaian bahan bakar fosil, yang merupakan langkah penting dalam mengurangi emisi karbon.

Terobosan ini menunjukkan langkah konkret dalam menjaga kelestarian lingkungan Indonesia sambil mendukung tujuan berkelanjutan dalam sektor energi. Selain itu, dengan tindakan tegas terhadap pelaku karhutla, diharapkan ancaman kebakaran hutan dan lahan dapat diminimalisir, memberikan perlindungan lebih lanjut bagi lingkungan dan komunitas setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *