Payakumbuh | kliksumatra.com — 7 Fraksi DPRD Kota Payakumbuh menyatakan pendapatnya dalam rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Tentang Penyelesaian Aset yang digelar di gedung DPRD setempat, Selasa (24/01/23).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Hamdi Agus dan dihadiri oleh Penjabat Wali Kota Rida Ananda, Wakil Ketua DPRD Wulan Denura, Ketua Pansus Aset Yendri Bodra Dt. Parmato Alam, Anggota DPRD lainnya, Plt. Sekda Dafrul Pasi dan jajaran.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media dari meliput rapat tersebut, semua fraksi mendorong pemerintah daerah Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota untuk segera menyelesaikan persoalan yang sudah 52 tahun belum ada kejelasan sejak Kota Payakumbuh secara administratif berdiri.
Dalam rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Tentang Penyelesaian Aset yang digelar di gedung DPRD Kota Payakumbuh Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya menyampaikan:
1. Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Payakumbuh mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang sangat tinggi kepda Eksekutif dan Legislatif terutama Pansus Asset bersama Stake Holder yang telah melaksanakan serangkaian kegiatan dan pembahasan bersama terhadap Tupoksi Pansus Asset.
2. Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Payakumbuh juga menghormati usaha–usaha dan upaya–upaya yang telah dilaksanakan oleh Pemerintahan Kota dan Pemerintahan Kab. Lima Puluh Kota serta Tokoh–Tokoh Masyarakat bersama Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat dalam mewujudkan cita–cita dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembemntukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam lingkungan daerah Provinsi Sumatera Tengah beserta peraturan-peraturan dan regulasi pendukungnya.
3. Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Payakumbuh memandang penyelesaian permasalahan aset Kab. Lima Puluh Kota yang berada di Kota Payakumbuh sangat mendesak dan diprioritas diselesaikan secepatnya, karena dari 14 persil aset Kab. Lima Puluh Kota tersebut berada di posisi strategis dan vital di Kota Payakumbuh yang berdampak terhadap perencanaan dan pembangunan Kota Payakumbuh kedepannya.
4. Dari sekian banyak Kota dan Kabupaten yang ada di Indonesia telah menyelesaikan permasalahan aset, misalnya Kota Sawahlunto, Padang Panjang dan Solok yang ada di Provinsi Sumatera Barat. Kota Pekanbaru dengan Kab. Kampar, Kota Sungai Penuh dengan Kab. Kerinci, Lubuk Linggau dengan Kab. Musi Rawas dan banyak Kota dan Kabupaten lainnya.
5. Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Payakumbuh meminta kepada Pemerintah Kota Payakumbuh untuk lebih pro-aktif dalam upaya penyelesaian dan/atau pemanfaatan asset Kabupaten Lima Puluh Kota yang berada di Kota Payakumbuh sesuai Regulasi dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.(crp)