Mangkir dipanggil Polisi, Kuasa Hukum pelecehan seksual Bank BRI desak polisi tahan tersangka

Bukittinggi – Kuasa hukum korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh eks Pimpinan Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank BRI Aur Kuning Bukittinggi, Dwi Setiarini mendesak Kasatreskrim Polres Bukittinggi untuk menahan tersangka berinisial DHN. 

“Terakhir pemanggilan kemaren tersangka masih mangkir, kita minta pihak kepolisian segera tahan tersangka,” kata Dwi Setiarini, di Payakumbuh, Sabtu.

Ia berharap Satreskrim Polres Bukittinggi segera melakukan penahanan terhadap tersangka karena tersangka sudah tidak kooperatif untuk memenuhi panggilannya. 

“Alasan subjektif untuk dilakukan penahanan rasanya juga sudah terpenuhi,” ujar kuasa hukum korban berinisial DPS, Dwi Setiarini.

Dirinya berharap perkara yang menimpa kliennya secepatnya bisa diselesaikan (P21) dan segera dilimpahkan ke pengadilan. 

“Ya kita berharap perkara ini cepat selesai dan segera dilimpahkan ke pengadilan agar klien kami mendapatkan keadilan hukum,” ujarnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Andi MA Mekuo mengatakan pihaknya tak mau menahan tersangka adalah isu.

“Duh, jangan buat isu ya, isu itu,” singkatnya tanpa menjelaskan secara rinci maksudnya isu tersebut.

Meski demikian, dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor SP2HP/100/V/2019/Reskrim yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Andi MA Mekuo menuliskan berdasarkan gelar perkara terhadap DHN sebagai terlapor, statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Penyidik juga telah melayangkan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap tersangka DHN kepada pihak Kejaksaan Bukittinggi.

Informasi sebelumnya, perkara dugaan pelecehan seksual yang menimpa korban DPS terjadi sekitar tahun 2017. Saat itu DPS masih bekerja sebagai Teller di kantor Cabang Pembantu BRI Aur Kuning Kota Bukittinggi yang dipimpin DHN.

Tidak senang diperlakukan tak senonoh, DPS akhirnya melaporkan DHN ke Polres Bukittinggi guna ditindaklanjuti secara hukum. Pihak kepolisian menangani kasus tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/86/K/IV/2019-SPKT Res-Bktg tertanggal 3 April 2019 tentang dugaan tindak pidana terhadap kesusilaan.

Syafri A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *