Payakumbuh,Kliksumatra.com — Deklarasi ini merupakan bentuk penolakan tegas terhadap segala bentuk praktik judi online yang dianggap merusak nilai-nilai moral dan mengancam masa depan generasi muda Indonesia khususnya Sumatera Barat (Sumbar).
Deklarasi Tolak Judi Online dan Diskusi Publik terkait Dampak Judi Online terhadap Generasi Muda Sumbar yang dihadiri 25 Organisasi (IMM, PMII, BEM Unand, GMNI SEMMI, STKIP, STAIDA, POLITANI, HMI, STIT, Payakumbuh Muda, STTP, STIH, PP Payakumbuh, FKPPI, HIPAKAD, PPM, POKDAR, YSL LUAK LIMOPULUAH, S2L50, Tovility Charter Sumbar, PPK PALIKO, FSPMI, Komunitas Sikola Lapau, PT. Elsyahfi Calibratech Mandiri) ini dilaksanakan di Coffe City Cafe, Simpang Benteng, Kota Payakumbuh, Jumat, 09 Agustus 2024.
Presidium FSB PALIKO (Forum Seni Budaya Payakumbuh-Limapuluh Kota), Sdr. Zikran dalam sambutannya yang diwakili oleh Sekretaris FSB PALIKO Sdri. Ciecie Kenzie mengatakan deklarasi ini adalah tindak lanjut arahan Menteri Kominfo RI terkait seruan kepada seluruh Elemen atau organisasi masyarakat untuk menolak Judi Online. Ditambah hasil konsolidasi Presidium FSB PALIKO pada tanggal 3 Agustus 2024 di Jakarta dengan Tokoh Muda Sumbar tentang maraknya Judi Online di kalangan Generasi muda.
Sambutan Tokoh Luak Limopuluah, Budhy Dharma Permana, S.Sos, MM.Par menyampaikan bahwa apreasiasi setinggi-tingginya kepada FSB PALIKO yang telah berbuat dalam rangka mempertahankan Kemerdekaan dan menjaga kedaulatan generasi muda terhadap Judi Online.
Kemajuan dunia ITE membawa kita pada kesengsaraan, Judi online memiliki dampak negatif yang meluas pada berbagai aspek kehidupan seperti kesehatan mental masyarakat terganggu akibat kecanduan, menyebabkan stres, depresi, ekonomi dan tindakan kriminal. Untuk itu mari kita memanfaatkan kemajuan ITE ke hal-hal positif dan pencegahannya dengan cara menjaga diri sendiri dan generasi muda agar tidak terlibat dalam praktik judi online. Ujarnya.
Ketua Payakumbuh Muda, Sdr. Qholib Ajib mengucapkan terimakasih kepada FSB PALIKO atas kolaborasi bersama ORMAS, OKP, ORMAWA dan Komunitas pada pelaksanaan Deklarasi Tolak Judi Online dalam rangka Menyelamatkan Generasi Muda Sumbar.
Judi online adalah ancaman nyata yang akan membegal masa depan Bangsa Indonesia. justru semakin sulitnya untuk memastikan kehadiran negara di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan UMKM, pertahanan, keamanan, dan berbagai agenda masa depan kita. Akibat judi online, Bangsa Indonesia akan gagal mencapai Indonesia Emas 2045. Katanya.
Akademisi dan juga Ketua Sikola Lapau, Budi Febriandi menjelaskan uang yang digunakan dalam judi online tidak memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian negara karena tidak dialokasikan untuk kegiatan produktif dan transaksi masif judi online mengalir luar negeri. Perputaran uang dalam judi online sering kali tidak transparan dan berada di luar sistem keuangan resmi, yang bisa digunakan seperti pencucian uang dan pendanaan terhadap aktivitas ilegal lainnya.
Tambahnya, tidak kalah pentingnya peran tokoh agama dalam pencegahan judi online di kalangan masyarakat melalui pengajian mingguan, khotbah jum’at, ceramah agama singkat yang menjelaskan larangan berjudi. Pungkasnya.
Adapun isi Deklarasikan Tolak Judi Online dan penandatanganan bersama sebagai berikut :
1. Kami Menolak Dan Akan Memerangi Segala Bentuk Judi Online Yang Menjadi Sumber Kerusakan Moral Dan Keresahan Bagi Masyarakat.
2. Kami Mendukung Kementerian Komunikasi Dan Informatika, Agar Lebih Giat Untuk Melakukan Penutupan Terhadap Konten Judi
Online.
3. Kami Menghimbau Generasi Muda Sumbar Untuk Meningkatkan
Kesadaran Dan Kampanye Edukasi Tentang Bahaya Judi Online Dan
Dampak Negatifnya.
4. Kami Mendukung Penegak Hukum, Untuk Menangkap Dan
Menindak Pelaku Judi Online Sesuai Dengan Hukum Yang Berlaku.