Dua Tahun Tak Diambil, Polisi Akan Musnahkan BB Motor di Unit Lakalantas Pessel

[ad_1]

Covesia.com – Kapolres Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) AKBP. Stria Wibowo melalui Kasatlantas Iptu. Hendrianto, STK, SIK, mengatakan, pihaknya bakal memusnahkan Barang Bukti (BB) Laka Lantas diatas 2 tahun. 

“Bagi pemilik BB Motor yang diatas 2 tahun tidak mengambil kendaraannya. Maka akan kita musnahkan,” sebutnya pada Covesia.com, Selasa (3/11/2020). 

Ia menjelaskan, ada sebanyak 17 unit kendaraan BB yang menumpuk dan belum diambil oleh pemiliknya setelah kecelakaan lalu lintas. 

“2 unit kendaraan roda empat atay mobil dan 17 unit sepeda motor,” ujarnya.

Kemudian tambahnya, sebelum dilakukan pemusnahan pihaknya telah melakukan pengumuman dan menyurati pemilik kendaraan untuk mengambil kendaraannya. 

“Sudah kita surati, dan kita juga melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan. Untuk proses pemusnahan nantinya akan kita informasikan lagi,” ujarnya lagi. 

Lanjutnya, dimana kendaraan yang akan dimusnahkan bila tidak diambil pemiliknya sebagai berikut, Sepeda motor Honda, Sepeda Motor Tossa BA 6192 JG, Sepeda motor Beijing tanpa TNKB, Sepeda motor Viar, Sepeda motor merek Jialing. 

Seterusnya, Sepeda motor Honda Astrea 800, Sepeda motor Suzuki Shogun, Sepeda motor Mio Soul, sepeda motor Jupiter Z, sepeda motor Kharisma, sepeda motor Kharisma, sepeda motor Mio Sporty, Supra, Honda Spaicy, dan sepeda motor merek Beijing. 

Selanjutnya, dua unit mobil diantaranya Mobil Kijang Super BA 1769 RQ dan mobil Daihatsu Xenia tanpa TNKB. 

“Bagi pemilik yang merasa kendaraannya yang belum diambil silahkan diambil ke kantor Unit Laka Pessel, dengan membawa STNK dan BPKB, sebelum kami musnahkan,” tutupnya.

(ind)



[ad_2]

Sumber : https://www.covesia.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *