DPRD Payakumbuh Gelar Sidang Paripurna Penyampaian 3 Ranperda

PAYAKUMBUH,kliksumatra- DPRD Kota Payakumbuh menggelar sidang paripurna dalam penyampian 3 Rancangan Peraturan Raerah yang akan diajukan oleh Pemko Payakumbuh. Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh Rida Ananda sebagai perwakilan Pemko Payakumbuh menyampaikan Nota Penjelasan Wali Kota Payakumbuh Terhadap Nota Penjelasan tiga Ranperda tersebut pada Senin (13/6).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus didampingi Wakil Ketua DPRD Wulan Denura dan Armen Faindal serta dihadiri oleh Anggota DPRD, Pejabat Pemko Payakumbuh, serta tamu undangan.

Adapun tiga Ranperda yang disampaikan oleh Wali Kota Payakumbuh adalah sebagai berikut Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Dalam paparannya, Sekda Rida Ananda mengatakan, Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah ini akan menjadi pedoman utama dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah. “Oleh karenanya, agar pembahasan APBD kita kedepannya dapat ditetapkan tepat waktu serta dapat fokus diarahkan pada program dan kegiatan yang berorientasi pada hasil yang optimal. Maka perlu kita susun Rancangan Perda tentang pengelolaan keuangan daerah ini,” kata Sekda Rida Ananda.

Sedangkan untuk Ranperda tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan, Rida menyebut, sebagai tempat yang baru berkembang, Kawasan Sungai Batang Agam yang saat ini menjadi kawasan dengan konsep penataan kota tepi air (water front city) menjadi kawasan strategis dan diprioritaskan pembangunannya.

Mengingat fungsi kawasan sebagai resapan dan pengendalian banjir Kota Payakumbuh, maka pembangunan dan pertumbuhan kawasan terbangun di sepanjang Sungai Batang Agam yang tidak terkendali akan dapat mengakibatkan terganggunya fungsi kawasan tersebut.

Dan untuk Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, Rida menjelaskan, masalah limbah yang saat ini telah menjadi isu nasional dikarena dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat harus menjadi perhatian khusus pemerintah. “Maka untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum bagi semua pihak dalam penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik tersebut, perlu bersama-sama kita lahirkan regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah,” ulasnya. (rls/intan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *