Diduga Melanggar Undang-Undang Pemerintah Daerah dan UU ASN , IC dan MW Dilaporkan ke Mendagri

Jakarta, Kliksumatra.com – Perkara ujaran kebencian dan pencemaran nama baik anggota DPR-RI Komisi III Ir. H. Mulyadi semakin bergulir panas, pasca pengakuan Eri Sofiar yang menjabat sebagai Kabag Umum Kabupaten Agam yang menyatakan perbuatan postingan tersebut adalah atas perintah atasannya IC dan sebelum konten tersebut diposting terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Martias Wanto.

Walaupun pernyataan Eri Sofiar tersebut dibantah oleh IC dengan mengatakan Pernyataan tersebut tidak berdasarkan fakta hukum dan melalui pengacaranya akan segera menyiapkan langkah hukum, akan tetapi Eri Sofiar melalui pengacaranya tidak gentar sedikitpun dengan pernyataan IC tersebut.

Setelah melaporkan IC ke Majelis Kehormatan Partai Gerindra, pada selasa tanggal 07 Juli 2020 Kuasa Hukum Eri Sofiar mendatangi Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk memasukkan Surat Pengaduan terhadap Indra Catri Dan Martias Wanto yang di duga telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Iriansyah,SH, selaku Kuasa Hukum Eri Sofiar mengatakan tim nya telah memasukkan Surat Pengaduan ke Kementrian Dalam Negri.

“Ya kami team Kuasa Hukum telah memasukkan Surat Pengaduan ke Kementrian Dalam Negeri dimana dalam surat tersebut kami sampaikan bahwa ada Dugaan perbuatan yang dilakukan oleh IC yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, pada pasal 67 huruf B dan C yang bunyi adalah : Kewajiban Kepala Derah dan Wakil kepala Daerah meliputi : b. mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Mengembangkan kehidupan Demokrasi.

“Dan ada dugaan perbuatan yang dilakukan oleh MW yang diduga juga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” jelasnya, Senin (13/7) di Jakarta.

Lebih lanjut Iriansyah mengatakan pada pasal 2 undang-undang ASN ini jelas mengatakan tentang penyelenggaraan kebijakan dan management ASN berdasarkan asas yaitu pada huruf F nya adalah Netralitas.

“Seorang ASN harus netral dalam politik tidak boleh memihak kepada siapapun, pernyataan Klien Kami jelas menunjukkan ketidak netralan Bpk MW dalam politik, tujuan Postingan adalah untuk menjatuhkan elektabilatas Ir.H.Mulyadi dalam Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat,” ujarnya.

Menurut Iriansyah jika dilihat dari Pernyataan Kliennya, menunjukkan bahwa Kliennya sangat mengagumi ketokohan Ir.H.Mulyadi dan tidak ada dendam sedikitpun Klien saya dengan Bpk Ir.H.Mulyadi karena memang secara keseharian Eri Sofiar tidak mengenal Bp Ir.H.Mulyadi dan sebaliknya.

“Jika kita perhatikan konten postingan tersebut jelas dan sangat kental tujuannya untuk kepentingan pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat dimana Klien Kami bukanlah orang yang akan menjadi kontestan pesertanya akan tetapi IC lah yang akan menjadi Kontestan Pemilukada tersebut,” ujarnya.

Ia berharap penyidik segera melengkapi alat bukti terhadap pernyataan kliennya.

“Kami berharap agar penyidik ditreskrimsus Polda Sumbar segera melengkapi alat bukti terhadap pernyataan Klien Kami, bahwa dalam Kuhap pasal 184 ada alat bukti petunjuk yang merupakan hubungan dari suatu peristiwa dengan peristiwa lain yang terjadi persesuaian sehingga bisa dijadikan alat bukti,” tegasnya.

Terkait laporan tersebut, Sekretaris Daerah Agam, Martias Wanto mengatakan dirinya merasa tidak elok untuk berkomentar karena ia telah menyerahkan sepenuhnya kasus yang mendera dirinya ke penyidik.

“Ya saya sudah menyerahkan semuanya terkait kasus ini ke penyidik, jadi tidak etis saya untuk menanggapinya, karna sudah tangan penyidik,” ujar Martias Wanto.(Ri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *