Debat Publik Calon Wako dan Wawako di Bukittinggi, KPU: Masyarakat Bolehkan Ajukan Pertanyaan

[ad_1]

Covesia.com – KPU Kota Bukittinggi, Sumbar akan melaksanakan debat publik calon Wali kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi sebanyak dua kali pada 14 dan 22 November 2020.

Uniknya dalam debat publik itu, KPU setempat memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengajukan pertanyaan untuk pasangan calon dalam debat publik tersebut.

“Masyarakat bisa memberikan ide terkait tema debat publik,” kata Beny Aziz, Divisi SP3SDM KPU Bukittinggi, Rabu (4/11/2020).

Ia menerangkan masyarakat bisa mengajukan pertanyaan dalam bentuk form yang sudah disiapkan atau mengirim lewat email dengan mencantumkan identitas diri selama 7 hari sebelum debat dimulai.

Sedangkan untuk tema debat publik sendiri meliputi meningkatakan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, meningkatakan pelayanan kepada masyarakat, menyelesaiaka persoalan daerah, menyerasikan pelaksanan dan penanganan Covid-19.

“Jika pertanyaan yang diajukan masyarakat sudah terkumpul maka materi pertanyaan akan disusun oleh tim penyusun materi,” ujarnya.

Adapum tujuan diselenggarakannya debat publik bagi pasangan calon untuk menyebar luaskan visi misi pasangan calon, masyarakat bisa memahami program dari paslon tersebut dan membrikan informasi menyeluruh pada pemilih yang bisa menjadi pertimbangan pada saat memilih.

Sementara itu Ketua KPU Bukittinggi, Heldo Aura menambahkan pelaksanaan debat publik akan menyesuaikan dengamln protokol Covid-19. Peserta yg diundang hanya pasangan calon dan tim kampanye sebanyak 4 orang, Bawaslu 2 orang dan staf KPU yang juga dibatasi.

“Debat publik juga bisa disaksikan secara live melalui akun FB, IG dan streaming youtube KPU Bukittinggi,” ungkapnya.

Untuk pelaksanaannya sendiri, kata Heldo, diselenggarakan di daerah pemilihan dengan waktu durasi debat publik selama 120 menit.

(deb)



[ad_2]

Sumber : https://www.covesia.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *