SUNGAILIAT, KLIKSUMATRA.COM–Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bangka, Ridwan mengimbau, agar masyarakat mentaati regulasi terkait akitivitas penambangan timah dalam wilayah Kabupaten Bangka.
Menurut Ridwan, imbauan dimaksudkan untuk memastikan keselamatan dan keberlanjutan kegiatan penambangan.
Untuk itu, kata dia, warga masyarakat harus mematuhi peraturan dan regulasi yang berlaku dalam industri penambangan bijih timah.
“Seperti izin yang diperlukan, prosedur keselamatan, dan standar operasional yang ditetapkan,” ujar Ridwan dalam pres realise yang diterima Kliksumatra.com, Kamis (13/7/2023).
Selain itu, lanjut Ridwan, masyarakat penambang harus mengutamakan keselamatan dalam setiap aspek kegiatan penambangan.
“Pastikan semua pekerja menggunakan peralatan pelindung diri (APD) yang sesuai seperti helm, sepatu pelindung, masker debu, dan perlengkapan keselamatan lainnya. Juga, pastikan semua pekerja mendapatkan pelatihan keselamatan yang memadai,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan Ridwan, pemeriksaan terhadap kondisi lingkungan penambangan juga harus dilakukan secara rutin. Hal ini, menurutnya, untuk memastikan penambangan bijih timah tidak merusak lingkungan sekitar.
“Hindari pencemaran air, tanah, atau udara akibat kegiatan penambangan. Jika ditemukan tanda-tanda kerusakan lingkungan, segera laporkan kepada otoritas terkait,” tandasnya.
Terkait pencegahan kecelakaan, menurut Ridwan, dapat dilakukan langkah-langkah pencegahan untuk mengurangi risiko kecelakaan di area penambangan.
Ia menegaskan, pastikan area kerja diberi tanda peringatan yang jelas, gunakan alat pengaman seperti pagar atau pagar pembatas, dan pasang pencahayaan yang memadai untuk mencegah kecelakaan.
“Kerja sama dengan pihak berwenang juga harus dilakukan. Misalnya dengan menjalin komunikasi yang baik dengan BPBD dan pihak berwenang terkait lainnya. Laporkan setiap perubahan kondisi atau kejadian yang dapat berpotensi menyebabkan bencana. Juga, patuhi petunjuk atau instruksi yang diberikan oleh pihak berwenang dalam hal penanggulangan bencana,” papar Ridwan.
Dalam kesempatan itu Ridwan juga menegaskan perlunya tanggung jawab sosial terkait aktivitas penambangan.
” Selalu berpegang pada prinsip tanggung jawab sosial dalam kegiatan penambangan. Berikan kontribusi positif kepada masyarakat sekitar, seperti melalui program pengembangan masyarakat, peningkatan infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi lokal,” imbuhnya.
Dikatakan Ridwan
imbauan ini dimaksudkan dalam rangka menjaga keselamatan dalam melakukan aktivitas penambangan, menjaga lingkungan, dan memastikan keberlanjutan industri penambangan bijih timah di Kabupaten Bangka.
“Dengan mematuhi imbauan ini, diharapkan kita dapat mencapai keberhasilan dalam penambangan bijih timah yang bertanggung jawab dan berkelanjutan,” pungkasnya. (*)