Lima Puluh Kota, Kliksumatra.com — Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin Dt Bandaro Rajo dan Sekretaris Daerah Widya Putra menyampaikan 70 Butir jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Lima Puluh Kota terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2023 serta Penyertaan Modal Pemda pada di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, Senin (31/10/22).
Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, Deni Asra, Sidang Paripurna tersebut turut diikuti oleh Wakil Ketua II Syamsul Mikar, unsur Forkopimda, Anggota DPRD, para Asisten dan Kepala Perangkat daerah Kabupaten Lima Puluh Kota.
Sebelumnya, pada sidang paripurna DPRD Lima Puluh Kota yang diselenggarakan tanggal 27 Oktober 2022 lalu, telah disampaikan pandangan umum fraksi terhadap RAPBD 2023 serta Penyertaan Modal Pemda. Pada kesempatan tersebut, sebanyak delapan fraksi DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota menyampaikan pandangan umum yang menitikberatkan kepada efektifitas, efisien, tepat sasaran, serta kontribusi APBD 2023 terhadap kesejahteraan masyarakat.
Sementara terhadap Ranperda penyertaan modal, fraksi-fraksi DPRD memandang pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota harus mempunyai landasan serta payung hukum yang jelas, sehingga dapat berkontribusi dalam peningkatan pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Perkenankanlah kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada saudara pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat atas pandangan umum terhadap RAPBD 2023 dan Penyertaan Modal,” ungkap Safaruddin mengawali sambutannya.
Kemudian Bupati dan Sekretaris daerah secara berurutan menyampaikan 70 butir jawaban terhadap pandangan umum fraksi, dengan pembagian Bupati Safaruddin menjawab RAPBD 2023 dengan 55 poin jawaban, sementara Sekda Widya Putra diberikan kesempatan menjawab penyertaan modal Pemerintah Daerah.
Dalam 55 butir jawaban yang disampaikan, Safaruddin menjawab secara berurutan pandangan umum kedelapan fraksi di DPRD Lima Puluh Kota diantaranya Fraksi PAN, Hanura, Golkar, PKS, Demokrat, PPP, Gerindra, dan PKN (Gabungan PDI, PKB, dan Nasdem).
Disampaikan Safaruddin bahwa Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota setuju jika Penganggaran harus sesuai dengan Visi dan misi Pemerintah Daerah. Selanjutnya Bupati juga menyatakan telah melakukan koordinasi dan upaya maksimal dalam peningkatan PAD Lima Puluh Kota yang masih berada di angka 6,87 persen dan angka tersebut dinilai kurang berkontribusi terhadap APBD.
Dalam kesempatan tersebut ia turut menyampaikan, Sarana Prasarana umum telah dianggarkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kebutuhan serta kesanggupan anggaran.
“Pemerintah Daerah terus berupaya melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk mengalokasikan bantuan dengan skema Alokasi khusus,” tambah Safaruddin.
Selanjutnya ia menjelaskan, di tahun 2023 akan dilaksanakan realokasi Rumah Dinas Bupati, pembangunan gedung Dinas Pendidikan, Mal Pelayanan Publik, Rumah Ibadah serta pembangunan gedung pendidikan lainnya.
Kemudian terkait dengan Progul 20.000 lahan jagung, Safaruddin menjawab, Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota telah melakukan koodinasi dengan produsen benih jagung dan dapat dipastikan Bulan November 2022, benih jagung tidak akan mengalami kelangkaan. Sementara untuk urusan Pendidikan, Safaruddin menyatakan, Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota telah menetapkan standar anggaran pendidikan melebihi ketetapan yang tercantum dalam UU No.20 tahun 2003.
Sedangkan di Sektor Pariwisata, Safaruddin menjelaskan secara statistik terjadinya kenaikan kunjungan wisata ke Lima Puluh Kota namun wisatawan yang berkunjung tidak hanya di Lembah Harau yang merupakan satu-satunya objek wisata penghasil PAD melainkan le destinasi lain seperti Kapalo Banda dan Kampuang Wisata Sarugo.
“Pemkab telah mendorong Dinas Pariwisata untuk meningkatkan Sarpras, pelayanan dan meminimalisir kebocoran PAD melalui sistem pembayaran berbasis digital,” Bupati Safaruddin.
Beberapa sektor lain yang dijawab oleh Safaruddin diantaranya pembinaan terhadap UMKM, Peningkatan Layanan terhadap masyarakat, Peralihan status jalan, Pendataan ulang masyarakat miskin Memaksimalkan BUMD, Digitalisasi, serta Bantuan Pesta Demokrasi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Widya Putra menyampaiakan 15 poin jawaban atas pandangan umum fraksi terhadap penyertaan modal pemerintah daerah. Dalam penyampaiannya, Widya Putra mengatakan Ranperda penyertaan modal Pemerintah Daerah merupakan amanat Undang-Undang yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 pada pasal 70 ayat 4 huruf B, pasal 78, dan pasal 79.
“Penyertaan modal Pemda diinvestasikan terhadap Bank Nagari, BPR, dan Balairung dengan nilai ivestasi masing-masing 23,58 Milyar Rupiah, 455 juta Rupiah, dan 1 Milyar Rupiah,” jelas Widya Putra.
Selanjutnya, Ia menjelaskan penyertaan modal Pemda ke PT.Bank Nagari menunjukkan trend positif, sehingga menjadi dasar untuk meberikan dukungan terhadap langkah Pemerintah Daerah dengan harapan dapat meningkatkan deviden, mendukung Koperasi dan UMKM Lima Puluh Kota, serta program CSR yang menyasar masyarakat Lima Puluh Kota. (rls/intan)