Berikut Tujuah Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Wali Kota Payakumbuh Tahun 2021

PAYAKUMBUH,kliksumatra.com- DPRD Kota Payakumbuh menyampaikan Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Payakumbuh Tahun 2021 dalam rapat paripurna di kantor DPRD setempat, Selasa (17/5).

Rekomendasi disampaikan oleh Juru Bicara Dewan Edward DF dari Fraksi PPP, dimana menyampaikan rekomendasi ini merupakan implementasi Fungsi Pengawasan DPRD terhadap jalannya roda pemerintahan daerah dalam kurun waktu satu tahun.
Setidaknya ada beberapa hal yang secara umum Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2021 yang masih perlu diperhatikan kembali.

Pertama, perlu diberikan pagu anggaran yang lebih untuk OPD tertentu yang benar-benar membutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat atau berupa pelayanan langsung pada masyarakat.

Kedua pemerintah daerah harus selalu melakukan kajian berkaitan dengan penggunaan anggaran apak telah memberikan manfaat, efektif dan efisien terhadap setiap uang yang dikeluarkan.

Ketiga, diperlukan koordinasi lintas OPD dalam hal penataan/pemeliharaan taman, penambahan lokasi taman, antisipasi bahaya pohon pelindung dan optimalisasi pemanfaatan sarana Bank Sampah.

Keempat, Operasional TPA Regional di Payakumbuh Selatan adalah sebuah keputusan yang mengundang bencana. Direkomendasikan TPA Regional wajib dipindahkan ke kabupaten/wilayah lain.

Kelima, untuk seluruh OPD DPRD ingatkan untuk memulai penerapan Undang Undang Cipta Kerja yang berpengaruh pada iklim investasi, kebijakan daerah, serta tatanan organisasi pemerintahan daerah.

Keenam, DPRD merekomendasikan agar Kominfo memiliki sebuah kendaraan operasional. Ketujuh, DPRD rekomendasikan agar aparatur yang ditugaskan pada Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian adalah figure yang punya kompetensi di bidang tugasnya dan diharapkan memiliki etos kerja yang tinggi. (rls/intan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *