Walikota Sampaikan Nota Keuangan Dalam Paripurna DPRD Payakumbuh

Payakumbuh, kliksumatra.com — Rapat Paripurna DPRD Kota Payakumbuh dalam rangka Penyampaian Nota Keuangan Walikota Payakumbuh Terhadap Ranperda APBD Kota Payakumbuh Tahun 2020 digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Payakumbuh, Selasa (29/10).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Hamdi Agus bersama Wakil DPRD Wulan Denura dan sejumlah anggota dewan, tampak juga hadir unsur Forkopimda, dan undangan lainnya.

Walikota Payakumbuh Riza Falepi menyampaikan Nota Keuangan untuk proyeksi pendapatan daerah tahun anggaran 2020, di proyeksikan mencapai angka Rp. 624,94 milyar dengan komposisi : Rp. 112,25 milyar untuk PAD, Rp. 476,07 milyar untuk Dana Perimbangan, dan Rp. 26,62 Milyar untuk Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah.

“Proyeksi Pendapatan tahun 2020 tersebut telah memperhitungkan tingkat pertumbuhan masing-masing sumber penerimaan yang berasal dari pendapatan asli daerah dan dana perimbangan khususnya DAU, sementara untuk dana alokasi khusus (DAK) belum dimasukan sebagai bagian dari pedapatan daerah,” kata Riza.

Dilanjutkannya, PAD Kota Payakumbuh tahun 2020 ditargetkan sebesar Rp. 122,25 milyar yang berasal dari Pajak Daerah Rp. 29,38 milyar, Retribusi Daerah Rp. 9,73 milyar, hasil pengelolaan kekayaan daerah uang dipisahkan Rp. 8,14 milyar, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp. 74,99 milyar.

Untuk belanja daerah, dianggarkan pada tahun 2020 ini sebesar Rp. 706,18 milyar dengan komposisi belanja tidak langsung sebesar Rp. 706,18 milyar atau 44,59%, sedangkan untuk belanja langsung sebesar Rp. 391,27 milyar atau 55,41%.

“Persentase belanja langsung ini akan bertambah besar nantinya jika alokasi DAK Kota Payakumbuh untuk tahun 2020 sudah diamasukkan pada APBD 2020,” kata Riza.

Kalau dibandingkan, terdapat defisit sebesar Rp. 81,23 milyar. Dikatakan Riza defisit ini besar karena anggaran Dana Insentif Daerah belum dimasukkan sebagai komponen pendapatan daerah, sementara belanja penggunaan DID sudah dianggarkan dalam RAPBD Kota Payakumbuh tahun 2020 sesuai dengan Permenkeu nomor 141/PMK.07/2019, tentang pengelolaan Dana Insentif Daerah.

“Nota Keuangan dan RAPBD tahun anggaran 2020 ini disusun berdasarkan KUA serta PPAS yang telah disepakati versama Pemko dan DPRD pada 23 juli 2019 lalu, kita berharap pada tahun 2020 seluruh kebijakan, program, dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam KUA dan PPAS tahun anggaran 2020 dapat dilaksanakan secara efisien, efektif, ekonomis, transparan, serta memenuhi persyaratan akuntabilitas,” pungkas Riza. (Al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *