Satu Bulan Dilantik, Organisasi Perkumpulan Lembaga Kontrol Dan Advokasi Elang Indonesia Di Bekukan

 

Payakumbuh, Kliksumatra. com — Pernyataan Pembekuan Organisasi Perkumpulan Lembaga Kontrol Dan Advokasi Elang Indonesia Tersebut, Langsung Disampaikan Oleh Wisran Selaku Ketua Umum Sekaligus Pendiri, Saat Menggelar Jumpa Pers Di Posko Elang Indonesia Pada Hari Jumat 14 April 2024

Konfrensi pers langsung dipimpin oleh ketua umum sekaligus pendiri dari Organisasi Perkumpulan Lembaga Kontrol Dan Advokasi Elang Indonesia Wisran, Dan-Satgas-Sus RI Dr.Visnhu Juwono Sudarsono ST. SE, MIA,S.Tr,SH

“Sehubungan dengan adanya konflik internal di tubuh Organisasi Perkumpulan Lembaga Kontrol & Advokasi Elang Indonesia,dimana didalam Akta Pendirian dan di SK Kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional Periode 2023 – 2028 terdapat perbedaan tentang nama-nama pendiri Organisasi Perkumpulan Kontrol & Advokasi Elang Indonesia yang berbeda dengan Nama-nama di Akta, untuk sementara organisasi ini kami bekukan sampai waktu yang belum ditentukan,dan pembekuan ini kita lakukan sampai adanya rapat luar biasa atau munas,”ujar Wisran selaku ketua umum dan pendiri LKA Elang Indonesia

Ditambahkan Wisran, dalam hal keterkaitan hak pendiri dengan Dewan Pimpinan Nasional yang terindikasi keluar dari koridor, perlu kiranya di uraikan secara transparan agar tidak adanya penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang bersifat merugikan atas hak dari pendiri alam pengeluaran SURAT KEPUTUSAN DEWAN PIMPINAN NASIONAL yang telah di terbitkan pada tanggal 18 Maret 2023 yang lalu.

“Apabila terdapat adanya angota LKA Elang Indonesia dari tingkat DPN sampai DPD-DPC melakukan kegiatan dan mengatas namakan Lembaga Kontrol & Advokasi Elang Indonesia saya nyatakan tidak sah dan cacat hukum semenjak surat pembekuan ini kami terbitkan ,dan kami selaku pendiri dan ketua umum tidak bertangung jawab apabila adanya Kegiatan ataupun perbuatan hukum yang di lakukan oleh angota Lembaga Kontrol dan Advokasi Elang Indonedia.”tutup Wisran

Sementara itu, Visnhu Juwono Sudarsono selaku Dan-Satgas-Sus Nasional Lembaga Kontrol Dan Advokasi Elang Indonesia mendukung penuh pembekuan tersebut dengan beberapa alasan

“Kita mengacu kepada AD dan Art, pertama, sudah tidak sejalan dan seirama lagi antara sistem yang berlaku, kedua tidak ada keterbukaan didalam organisasi dimana sekjen kepada ketua umum tidak ada komunikasi yang baik, ketiga, tidak keharmonisan dan sudah menyalahi SOP yang ada, inilah dasar kita mendukung penuh pembekuan ini, walaupun bersifat sementara dan persoalan ini akan kita selesaikan di rapat luar biasa nantinya.”tutup Visnhu Juwuno Sudarsono Selaku Dan-Satgas- Sus Nasional Lembaga Kontrol Dan Advokasi Elang Indonesia

(Tim)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *