Polres Solok Ungkap Peredaran Uang Palsu, Salah Satu Pelakunya Mantan Napi

[ad_1]

Covesia.com – Kepolisian Resor (Polres) Solok menangkap tiga pelaku pengedar uang palsu berjumlah ratusan juta rupiah. Salah satu pelaku yang diduga otak aksi merupakan mantan narapidana dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Pelaku yang ditangkap berinisial NVA (36) FRT, (17), dan RWM (36). Mereka diciduk petugas pada Senin, 2 November 2020 sekitar pukul 15.30 WIB di Nagari Salayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok berdasarkan laporan polisi nomor LP/52/XI/2020/SPKT Polsek Kubung tanggal 2 November 2020.

“Pelaku berjumlah tiga orang, aksi mereka itu berlangsung pada bulan Oktober 2020 lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Solok, AKP Akhmad Deny Hamdani melalui pesan Whatsapp, Selasa (3/11/2020).

Deny menjelaskan, dalam beraksi pelaku mencetak uang menggunakan mesin cetak (printer) dan membuat disain uang dalam berbagai bentuk pecahan. Uang palsu itu mereka gunakan untuk berbelanja.

“Namun uang yang dibelanjakan tidak banyak, pengakuannya baru sekitar Rp100 ribu,” katanya.

Hasil interogasi polisi, salah satu pelaku berinisial NVA merupakan otak dari aksi kejahatan tersebut. Ia diketahui juga pernah terjerat kasus hukum dalam perkara penyalahgunaan narkotika.

“Iya dulu pernah juga kami tangkap dalam kasus narkoba, artinya dia residivis,” tuturnya.

Saat ini pelaku sudah ditahan di sel Mapolres Solok Arosuka. Barang bukti (BB) yang disita polisi diantaranya uang tunai sebesar Rp14,6 juta, lem, amplas, gunting, penjepit kertas dan penggaris. 

(agg)



[ad_2]

Sumber : https://www.covesia.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *