Perda Pertanggungjawaban APBD TA 2022 Disahkan DPRD Bersama Wako Rida Ananda

 

Payakumbuh, Kliksumatra.com — Seluruh Fraksi di DPRD Kota Payakumbuh menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 disahkan menjadi peraturan daerah dalam rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Selasa (20/6).

Rapat dipimpin oleh a DPRD Hamdi Agus dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD serta anggota DPRD, sementara itu Penjabat Wali Kota Payakumbuh Rida Ananda didampingi oleh kepala OPD.

Hamdi Agus mengatakan sesuai dengan mekanisme pambahasan suatu Ranperda, yang diatur dalam Peraturan DPRD Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2018 dan Perubahannya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kota Payakumbuh, ada dua tingkatan pembicaraan yang harus dilalui.

“Kali ini merupakan Pembicaraan Tingkat II yaitu Pengambilan Keputusan dalam Rapat Paripurna,” kata Hamdi.

Sementara itu, Juru Bicara DPRD Sri Joko Purwanto menyampaikan dari hasil pelaksanaan Tahun Anggaran 2022 diperoleh laporan realisasi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan.

Untuk pendapatan Rp. 704.772.804.629, belanja Rp. 695.915.964.175, surplus/defisit Rp. 8.856.840.454. Penerimaan Rp. 74.306.238.303, pengeluaran Rp. 6.140.000.000, pembiayaan netto, Rp 68.166.238.303, dan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun yang berkenaan Rp. 77.023.078.757.

Berdasarkan rapat fraksi dan telah disampaikan pada rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi yang dilaksanakan pada tanggal 19 Juni 2023, kata Joko, dalam proses pembahasan ranperda ini telah sesuai dengan mekanisme dan tata tertib DPRD Kota Payakumbuh serta Ranperda ini sudah memenuhi aspek yuridis, filosofis dan sosiologis.

“7 fraksi yang terdiri dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Nasdem Bintang Perjuangan, dan Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional sepakat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah ini disahkan menjadi Perda,” kata Joko.

Dari sisi Penjabat Wali Kota Payakumbuh Rida Ananda menyampaikan apresiasi kepada DPRD dengan telah disahkannya Perda Pertanggungjawaban APBD TA 2022 ini. Segala masukan, saran, dan kritikan dari DPRD menurut Rida sangat penting bagi Pemerintah Kota Payakumbuh.

“Kami sangat berterima kasih kepada DPRD yang dengan fungsi pengawasannya terus bersinergi bersama kami untuk melayani masyarakat. Semoga kedepan kita bisa terus memberikan yang terbaik demi kemajuan Kota Payakumbuh,” ungkapnya. (Tim)

#lipsusdprdpayakumbuh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *