Oknum Polisi yang Tertangkap Mencuri di OKI, Kabid Humas : Pasti Di-PTDH

[ad_1]

SUMEKS.CO – Oknum anggota Polres OKU Selatan Bripda KM (26), yang  tertangkap atas kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI, Minggu (1/11/2020) lalu dan sempat viral di media sosial dipastikan tetap diproses dan diberikan sangsi.

“Benar dan merupakan anggota Polres OKU Selatan. Pasti diproses, apalagi informasinya dia sudah berapa kali melanggar disiplin dan juga pernah mengikuti sidang kode etik,” kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, MM saat dikonfirmasi, Selasa (3/11/2020).

Supriadi menegaskan, ada dua putusan jika oknum anggota Polri sudah mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi, MM. Foto : dokumen sumeks.co

“Sangsi yang pertama yakni Pemberhentian Dengan Hormat dan yang kedua Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Apalagi kalau sudah 11 kali melakukan pelanggaran, Insyallah pasti dipecat dan tidak ada toleransi lagi, pasti akan kami proses dan di-PTDH,” tandasnya.

Seperti diketahui, Bripda KM (26) dan Amin Hadi Saputra (20), sebelum tertangkap keduanya baru saja membobol sebuah kontrakan di Kelurahan Tanjung Rancing, Kecamatan Kayuagung, sekitar pukul 04.30 WIB.

Aksi keduanya dengan cara mencongkel jendela, dan masuk lewat pintu samping. Keduanya berhasil membawa kabur milik buruh yang tinggal di rumah kontrakan.

Korbannya, Badri (20) yakni dompet berisi uang Rp 107 ribu, KTP, dan tas selempang. Lalu barang milik Sadam (38), warga Tanjung Rancing, antara lain Hp merek Samsung dan Xiaomi, powerbank, tas selempang, dompet berisi uang Rp 330 ribu, KTP dan SIM.

Korban lainnya Imam (27), yang harus kehilangan Hp Samsung. Kemudian korban Untung (30), yang kehilangan tas selempang dan Hp Xiaomi. Termasuk milik mandor, Hasan (46), kehilangan dompet berisi uang Rp 170 ribu, KTP, SIM, dan jam tangan.

Catata hitam lainnya, Pada 2017 lalu KM pernah dipidana penjara selama 1 tahun dalam kasus tindak pidana narkoba serta melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Putusannya direkomendasikan PTDH, namun oknum yang bersangkutan mengajukan banding dan bandingnya diterima.

Selain itu, sudah tidak masuk dinas sejak tanggal 3 Agustus 2020, sesuai dengan LP-A/29/IX/2020/SIPROPAM tertanggal 03 September 2020. Sudah dilayangkan sampai panggilan ketiga, hingga diterbitkan sebagai DPO (I). Dan terakhir mengikuti program Mang PeDeka Jero gelombang I, yang dibuka 15 Juli 2020 hingga berakhir 18 Juli 2020 lalu.(dho)

The post Oknum Polisi yang Tertangkap Mencuri di OKI, Kabid Humas : Pasti Di-PTDH appeared first on SUMEKS.CO.

[ad_2]

Sumber https://sumeks.co/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *