Fraksi PPP DPRD Kota Payakumbuh Tanggapi 3 Ranperda Yang Diajukan Pemko Payakumbuh

PAYAKUMBUH,kliksumtra.com- Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menanggapi 3 Ranperda yang diajukan Pemko Payakumbuh beberapa hari sebelumnya. Dalam pandangan umumnya yang disampaikan juru bicaranya Edward DF, pada Rapat Paripurna DPRD Payakumbuh, Senin (20/06) menyampaikan, Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah adalah merupakan perubahan dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan ini dilakukan karena terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang direncanakan ini tentu saja akan menjadi pedoman Pemerintah Daerah untuk mewujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bermanfaat untuk masyarakat dengan tetap mentaati Peraturan Perundang — undangan yang berlaku.

Disampaikannya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini telah melewati batas penetapannya, apakah ada sanksi terhadap keterlambatan ini dan sampai dimana kajian yang telah dilakukan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai situasi dan kondisi didaerah dalam rangka penguatan terhadap Pembentukan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini.

Menyinggung tentang Raperda tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan sangat diperlukan untuk sebuah kota yang sedang dalam masa transisi untuk menuju sebuah kota maju, mandiri dan bermartabat. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan yang diajukan oleh Pihak Eksekutif lebih fokus kepada perencanaan agar terjadi keseimbangan di kawasan yang mengalami pertumbuhan pesat, terutama oleh masyarakat dengan kawasan yang lebih lambat pertumbuhannya.

Hal lain adalah dalam rangka mewujudkan infrstruktur yang standar dalam rangka peningkatan kwalitas hidup dan mengurangi potensi permasalahan sosial. Dengan menetapkan kawasan strategis yang menjadi prioritas Pembangunan Kota Payakumbuh adalah Kawasan Batang Agam yang diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kota Payakumbuh tanpa mengabaikan fungsi Kawasan Batang Agam sebagai resapan dan Pengendalian banjir.

Sementara Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik penting untuk ditetapkan jadi Peraturan Daerah mengingat hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Masalah kesehatan merupakan pelayanan dasar dari Pemerintah terhadap masyarakat, dimana masalah pengendalian pembuangan air limbah sangat penting dalam mempertahankan kwalitas air tanah dan air permukaan yang banyak dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Untuk itu, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan memberikan saran agar Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik ini didalam pasal-pasalnya memuat hal-hal yang selama ini terjadi bisa diatur seperti limbah dari UMKM yang banyak mencemari lingkungan dan menimbulkan masalah ditengah-tengah masyarakat serta air limbah rumah tangga, ujar Edward DF. (rls/intan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *