Payakumbuh,Kliksumatra.com — Tersangka A yang ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Payakumbuh pada Senin (3/7/23) dini hari kemaren, mengaku menyimpan barang terlarang jualannya tidak hanya di kediamannya, akan tetapi yang bersangkutan juga menyembunyikan di salah satu kantor Parpol yakni DPC Gerindra Kota Payakumbuh yang terletak di kawasan Jalan Soedirman, Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh.
Tidak hanya ikut menyimpan narkoba jenis ganja di kantor parpol tersebut, tapi A tersangka pengedar yang juga merupakan staf Sekretariat DPC Partai Gerindra Kota Payakumbuh, kerap mengajak teman serta rekannya untuk mengkonsumsi dan menikmati barang haram itu di dalam kantor parpol.
Hal itu dikatakan oleh Satresnarkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga, kepada awak media Selasa 4 Juli 2023, berdasarkan pengakuan tersangka saat dilakukan proses pengembangan kasus oleh polisi ungkapnya.
Sebelumnya Kota Payakumbuh digegerkan dengan peristiwa penggeledahan kantor DPC Gerindra Kota Payakumbuh oleh sejumlah aparat Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba, pada Senin 3 Juli 2023 pagi hari kemaren. Dengan ditemani oleh salah seorang pengurus partai, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti lentingan ganja yang dimiliki dan disimpan oleh A.
A yang diketahui merupakan staf Sekretariat DPC Partai Gerindra Kota Payakumbuh diduga meupakan seorang pengedar narkoba. Sebelum A diamankan polisi, aparat terlebih dahulu telah mengamankan dua orang lainnya yang mengaku mendapatkan paket narkoba jenis ganja kering dari A.
Selanjutnya polisi beberap jam kemuadian langsung mencokok A di kediamannya kawasan Bulan Balai Kandi, Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.(tim)