Jakarta, Kliksumatra.com – Persatuan Mahasiswa Hukum Labuhanbatu Jakarta (PMHLJ) Ari Hasibuan menyampaikan sorotan tajam terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan jabatan yang melibatkan seorang pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, berinisial AJP.
AJP, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), diduga melakukan pungutan tidak resmi terhadap sejumlah kepala desa di Labuhanbatu. Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan bahwa para kepala desa diminta menyetorkan sejumlah uang dengan dalih “kelancaran administrasi” dan perjalanan dinas.
Selain itu, AJP juga diduga merangkap jabatan di dinas lain, yakni Dinas Pendidikan. Hal ini menimbulkan dugaan adanya konflik kepentingan dan potensi penyalahgunaan anggaran di dua sektor strategis pemerintahan.
“Kami menilai pola ini sangat mirip dengan kasus-kasus korupsi pejabat daerah lainnya, di mana kekuasaan yang terpusat di satu tangan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok,” ujar Ketua PMHLJ dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (29/6).
Menurut Ari Hasibuan , kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan internal pemerintah daerah dan perlunya intervensi serius dari aparat penegak hukum tingkat pusat, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ari meminta agar KPK segera mengusut dan menuntaskan dugaan pungli yang dilakukan AJP. Menurut mereka, praktik semacam ini sudah bertolak belakang dengan Asta Cita Presiden Prabowo yang menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.
Ari Hasibuan juga menyoroti pentingnya reformasi birokrasi di daerah agar tidak ada lagi pejabat yang dengan mudah merangkap jabatan tanpa pengawasan.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tapi sudah masuk ke ranah dugaan korupsi. Dana desa dan pendidikan adalah dua sektor vital yang seharusnya dikelola dengan penuh tanggung jawab,” tutup pernyataan Ketua PMHLJ, Ari HSB.







