Payakumbuh,Kliksumatra.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Payakumbuh resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna, Selasa (19/11/2024).
Kedua Perda tersebut adalah Perda tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2025.
Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Hurisna Jamhur, menyampaikan bahwa kedua Perda tersebut telah melalui pembahasan yang mendalam sesuai mekanisme tata tertib DPRD.
“Pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak, penuh tanggung jawab, dan melalui diskusi yang intensif,” ujar Hurisna.
Ranperda tentang Pembentukan, Fungsi, Tugas, Struktur Organisasi, dan Tata Kerja BPBD disetujui menjadi Perda setelah melalui proses pembahasan yang dimulai sejak pembentukan Panitia Khusus (Pansus) III pada 10 Juni 2024.
“Pansus telah melaksanakan berbagai tahapan, mulai dari rapat kerja, kunjungan kerja keluar provinsi, hingga finalisasi regulasi. Kami memastikan bahwa Perda ini tidak hanya sah secara hukum tetapi juga sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam menghadapi risiko bencana,” katanya.
“Dan ranperda SOTK BPBD sudah dibahas oleh anggota DPRD masa jabatan 2019- 2024, sedangkan DPRD sekarang hanya melakukan pengambilan keputusan,” tukuknya.
Ia menambahkan bahwa seluruh fraksi di DPRD Kota Payakumbuh, mulai dari PKS, Gerindra, Demokrat, Golkar, PPP, Nasdem Bintang Perjuangan, hingga Amanat Kebangkitan Nasional, sepakat menyetujui regulasi ini.
“Dengan adanya BPBD yang memiliki fungsi dan struktur yang jelas, Kota Payakumbuh diharapkan lebih siap menghadapi tantangan bencana di masa depan,” tuturnya.
Selain itu, DPRD juga menyetujui Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Perda. Pembahasan tingkat pertama dimulai sejak 21 Oktober 2024 dengan penyampaian Nota Keuangan oleh Wali Kota Payakumbuh.
Setelah melalui serangkaian rapat, DPRD menetapkan APBD 2025 dengan rincian sebagai berikut: jumlah Pendapatan Rp651.500.999.639,- jumlah belanja: Rp717.734.277.798,- total Surplus/(Defisit): Rp66.233.278.159,- jumlah penerimaan pembiayaan: Rp66.233.278.159,- jumlah pengeluaran pembiayaan: Rp0,- dan pembiayaan netto Rp66.233.278.159,-
“Anggaran ini telah disusun dengan mempertimbangkan aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis untuk mendukung pembangunan Kota Payakumbuh secara berkelanjutan,” ujarnya.
Ketujuh fraksi DPRD, yakni Golkar, Nasdem, Kebangkitan Indonesia Raya, PKS, Demokrat, PPP, dan PAN, sepakat menyetujui Ranperda APBD ini.
Hurisna berharap implementasi APBD 2025 dapat berjalan optimal sesuai dengan tujuan pembangunan yang telah direncanakan.
“Kami optimistis APBD ini akan mendukung berbagai program strategis pemerintah kota dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tuturnya.
Keputusan ini menjadi bukti nyata komitmen DPRD dan Pemerintah Kota Payakumbuh dalam mengelola regulasi dan anggaran secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Kami berharap kedua Perda ini mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat, baik dalam meningkatkan kesiapan menghadapi bencana maupun mendorong pembangunan yang berkelanjutan,” tutupnya.
Sementara itu, Pj. Wali Kota Payakumbuh, Suprayitno, memberikan apresiasi atas dukungan DPRD dalam menyetujui kedua Perda tersebut. Ia menyebutkan bahwa hal ini merupakan langkah strategis untuk kemajuan Kota Payakumbuh.
“Kami berterima kasih kepada DPRD Kota Payakumbuh atas sinergi yang luar biasa dalam proses pembahasan kedua Perda ini. Keputusan ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Suprayitno.
Suprayitno berharap implementasi kedua Perda ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kota Payakumbuh.
“Kami akan terus berupaya agar program yang telah direncanakan dapat terlaksana dengan optimal, sesuai dengan visi dan misi pembangunan kota,” pungkasnya.