Payakumbuh,Kliksumatra. Com — Pemerintah Kota Payakumbuh menerima kunjungan Direktur Jendral Otonomi Daerah Akmal Malik yang melaksanakan evaluasi pelaksanaan pemerintah daerah di Kota Payakumbuh, Senin (12/6).
Kedatangan pejabat Kementerian Dalam Negeri Tersebut disambut hangat oleh Penjabat Wali Kota Payakumbuh Rida Ananda, Ketua DPRD Hamdi Agus di Rumah Dinas Wali Kota, selanjutnya rombongan dibawa ke Kantor Wali Kota untuk meninjau mal pelayanan publik (MPP), hingga ke acara inti di Aula Ngalau Indah.
Dalam acara tersebut juga hadir Anggota DPR RI Rezka Oktoberia dan Guspardi Gaus.
Dalam sambutannya, Wali Kota Rida Ananda menyampaikan kehadiran Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri pada hari ini dapat memberikan inspirasi dan arahan yang sangat berharga bagi semua yang hadir.
Begitu pula dengan Guspardi Gaus dan Rezka Oktoberia, sebagai anggota DPR RI Dapil II Sumbar.
“Kami menghargai upaya dan dedikasi Bapak/Ibu dalam mewakili kepentingan rakyat dan memperjuangkan aspirasi daerah. Kami juga ingin mengucapkan terima kasih kepada Plh. Direktur Jenderal Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah serta Plh. Direktur Evaluasi dan Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah yang berperan dalam membangun sistem pemerintahan daerah yang efisien dan berkualitas,” ujarnya.
Rida juga memaparkan kinerja yang dilaksanakan pemerintah Kota Payakumbuh melalui APBD 2023 dengan total Rp. 771,23 M. Dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah, reformasi birokrasi, dan menjaga netralitras ASN, Rida menyebut dirinya harus betul-betul cermat dalam membelanjakan anggaran. Perencanaan harus disusun dengan baik.
“Semua program kegiatan harus dipastikan betul-betul menunjang pencapaian sasaran strategis Kota. Selain itu, pemerintah juga harus hadir sebagai pelayan terbaik bagi masyarakat. Oleh karena itu berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Payakumbuh,” katanya.
Diantara langkah-langkah konkret yang telah diambil oleh Pemerintah Kota Payakumbuh dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah bersih dan baik tersebut, kata Rida, meliputi Reformasi Birokrasi, Pencengahan Korupsi, Percepatan perizinan berusaha dan investasi, Penanganan Penganguran Terbuka, Pembinaan Ketertiban Masyarakat, Pengembangan Kehidupan Demokrasi dan Partisipasi Masyarakat.
“Kami juga pada hari ini memaparkan berbagai program kegiatan yang dilakukan sesuai tugas kami dalam urusan pembangunan, pemrintahan, dan kemasyarakatan,” tukuknya.
Selain itu, Rida juga menyampaikan informasi sesuai arahan Presiden RI pada beberapa waktu yang lalu tentang bagaimana sebuah kota membranding dirinya. Sejak beberapa tahun yang lalu Kota Payakumbuh telah malakukan rebranding kota ini menjadi Payakumbuh City of Randang.
“Rebranding tersebut telah dikukuhkan dengan dikeluarkannya surat Pencatatan Ciptaan Logo Payakumbuh City of Randang oleh Kementerian Hukum dan hak Azazi Manusia,” tutupnya.
Sementara itu, Direktur Jendral Otonomi Daerah Akmal Malik cukup takjub dengan MPP Kota Payakumbuh, dimana Kota Randang menjadi salah satu kota yang cukup cepat dalam mengimplementasikan reformasi birokrasi di daerah.
“Adanya MPP menghadirkan pelayanan prima dalam 1 atap, banyak instansi yang menyediakan layanan, masyarakat dipermudah berurusan,” ujarnya di sela-sela kunjungan di MPP.
Setelah itu, pejabat Eselon 1 Kemendagri itu juga memaparkan terkait evaluasi pemerintah daerah, sekaligus menjelaskan kalau Direktorat Jenderal Otonomi Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan otonomi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah menyelenggarakan beberapa fungsi,” ujarnya.
Dijelaskannya, fungsi itu seperti perumusan kebijakan di bidang penataan daerah, otonomi khusus dan daerah istimewa, administrasi kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pembinaan umum kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah, dan produk hukum daerah, serta evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kami melaksanakan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan daerah, otonomi khusus dan daerah istimewa, pembinaan kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pembinaan umum kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah, dan produk hukum daerah, serta evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” pungkasnya. (Tim)