Limapuluh Kota,Kliksumatra.com — Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt Bandaro Rajo memastikan, akan memperpanjang jabatan Walinagari selama dua tahun, semula jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun. Sesuai keputusan Pemerintah.
“Walinagari yang berakhir jabatan 2024, diperpanjang langsung sampai ke 2026,” kata Bupati Safar, Rabu (24/04) siang.
Menurut Safaruddin, prinsipnya Pemkab akan melanjutkan jabatan Walinagari tanpa Plt. Di daerah lain, ini juga dilakukan. Seperti Dharmasraya.
“Saat ini, OPD terkait serangan konsultasi dan dalam waktu dekat kita langsung perpanjang,” tegas Bupati.
Sebelumnya, perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 8 tahun dalam satu masa jabatan sudah disahkan lewat revisi kedua UU 6 tahun 2014 tentang Desa.
Panja Revisi UU Desa ini menilai dengan masa jabatan yang lebih lama, kades akan lebih leluasa dalam melakukan pembangunan di desa. Akan ada cukup waktu untuk merancang dan melaksanakan pembangunan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Arya)