Bengkalis Bergejolak,Masyarakat Bentrok Menolak KSO Agrinas Palma

BENGKALIS,Kliksumatra.com – Suasana di kawasan hutan adat Desa Pamesi dan Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, memanas menyusul terjadinya kericuhan di tanah ulayat milik persukuan Batin Batuah Sakai Hinduk Batuah. Merespon kejadian tersebut, Kepala Suku Batin Batuah, Zainal Arifin bin Boedjang Ganti, menyatakan sikap tegas dan mengutuk keras keterlibatan pihak luar dalam pengelolaan lahan tersebut.

Didampingi keluarga besar, anak kemanakan, hingga cucu cicit kandung, Zainal Arifin mengecam Agrinas dan mitra Kerja Sama Operasional (KSO) yang dinilai tidak menghormati kedaulatan masyarakat adat setempat.

“Kami mengutuk keras pihak Agrinas dan KSO yang tidak menghargai eksistensi persukuan Batin Batuah Sakai Hinduk Batuah. Kami bukan pendatang.Jauh sebelum negara ini berdiri, kami sudah ada di sini,” tegas Zainal Arifin dalam pernyataan resminya.

Pihak pemangku adat mengaku telah menempuh jalur formal dengan menyurati Satgas PKH dan mengajukan permohonan resmi kepada Agrinas. Inti tuntutan mereka adalah agar hak pengelolaan KSO di kawasan hutan ulayat diberikan sepenuhnya kepada masyarakat adat lokal, bukan kepada pihak dari luar daerah.

“Kami sanggup dan mampu mengelola lahan kami sendiri. Secara aturan pemerintah sudah kami ikuti, namun kami merasa tidak dihargai,” lanjutnya.

Persoalan ini sebenarnya telah dibahas dalam audiensi yang berlangsung pada Selasa, 26 Agustus 2025, di Hotel Furaya, Pekanbaru. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Pimpinan RH 2 Wilayah Riau PT Agrinas Palma Nusantara, Mayjend Hayunadi, serta lima kepala suku (Batin) yang tergabung dalam Majelis Sakai Riau (MSR), yakni Batin Betuah, Beromban Petani, Batin Sebangar, Batin Penaso, dan Sutan Batuah.

Namun, kericuhan yang baru-baru ini terjadi memicu kembali kemarahan warga. Masyarakat adat menegaskan bahwa wilayah ulayat Batin Batuah mencakup area luas di Kabupaten Bengkalis, meliputi Kecamatan Mandau, Pinggir, Bathin Solapan, hingga Bukit Batu dan Siak Kecil.

Sejarah kepemilikan lahan ini juga diperkuat oleh catatan literatur internasional, salah satunya dalam karya peneliti Jerman, M. Moszkowski (1907-1909), yang mendokumentasikan perjalanan riset di Sumatera Timur dan Tengah.

“Dengan adanya keributan yang dipicu pihak luar, kami secara tegas menolak KSO dari luar. Kami mau kami sendiri yang mengelolanya,” pungkas Zainal Arifin.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *