Bawaslu Kabupaten 50 Kota, Himbau Wali Nagari Netral Di Pemilu, Sanksinya Pidana

Limapuluh Kota, Kliksumatra. com — Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota Ingatkan ASN, TNI / Polri Dan Wali Nagari Tidak Berpihak Di Pemilu 2024 Mendatang, Hal Itu Disampaikan Saat Konferensi Pers Terkait Data Pemilih Pada Hari Jumat, 13 Oktober 2023 Di Aula Gedung Bawaslu Tanjung Pati.

Ismet Aljananta selaku Kordiv Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) di dampingi Eliza,Amd.selaku
Kasubag Pengawasan Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota, mengatakan bahwa bawaslu selalu melakukan pengawasan dalam setiap proses dan tahapan pemilu di daerah tersebut.

” Dari hasil pengawasan terhadap data pemilih sebelum ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DCT),sebanyak 298 data perbaikan sudah kita sampaikan kepada KPU, dan sudah di tindak lanjuti,setelah di tindak lanjuti oleh KPU, bawaslu juga sudah melakukan uji petik terhadap data perbaikan yang d sampaikan tersebut, jadi artinya, bawaslu melakukan pengawasan terhadap setiap proses dan tahapan yang dilakukan oleh KPU terhadap data pemilih ini, ” ujar ismet Aljananta

Pada kesempatan tersebut, Ismet juga mengingatkan netralitas ASN, TNI/Polri serta wali nagari dan perangkat desa di pemilu 2024 mendatang.

“Salah satu fungsi bawaslu adalah pengawasan dan pencegahan, kami menghimbau seluruh ASN, TNI/Polri agar tidak berpihak di pemilu mendatang, karna sanksinya adalah pidana sesuai dengan Pasal 280 Ayat (3) UU 7 TAHUN 2017 ,(3) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu.” tegasnya

Ditambahkn Ismet Aljananta “Terkait wali nagari, bawaslu sejauh ini juga sudah menghimbau dan menyurati pemerintah daerah dalam rangka pencegahan, agar wali nagari nantinya tidak perpihak dan membuat tindakan yang dapat merugikan atau menguntungkan salah satu calon, jika terbukti sanksinya pidana dan denda.” tutup Ismet Aljananta

(Arya)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *