Baru Kenalan 3 Hari di Medsos, Pelajar SMP Diperkosa – SUMEKS.CO

[ad_1]

SUMEKS.CO – Baru saja kenalan selama tiga hari di media sosial, seorang pelajar SMP di Palembang diperkosa oleh kenalannya. Korban SJ (13), warga Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Palembang ini melaporkannya ke SPKT Polda Sumsel, Rabu (4/11/2020) siang.

Kuasa hukum korban Rijen Kadin Hasibuan SH, mengatakan kejadian bermula saat korban berkenalan dengan pelaku dan diajak jalan-jalan.

“Setelah kenalan di Facebook, pelaku meminta nomor WhatsApp. Lalu mengajak korban jalan-jalan, Minggu (1/1/2020) siang lalu,” terang Rijen usai mendampingi keluarga korban melapor ke SPKT Polda Sumsel.

Korban diajak pelaku melewati jalanan sempit sejak meninggali rumahnya. Saat tiba di indekos pelaku yang berada di Jl Angkatan 66, korban bertanya apa maksud dan tujuan dia diajak ke tempat tersebut.

“Sempat nanya, terus dijawab pelaku hanya sebentar saja. Lalu dibawa masuk kamar dan langsung ditarik. Korban langsung diperkosa oleh pelaku sebanyak satu kali,” beber Rijen.

Pelaku kemudian mengajak korban pulang namun justru ditinggal begitu saja di pinggir jalan tidak jauh dari lokasi indekos tersebut.

“Korban lalu menguhubungi temannya melalui ponsel untuk minta dijemput karena tidak mengetahui lokasi setempat. Pelaku pemerkosaan diduga sudah profesional mencari mangsanya. Karena setelah melancarkan aksinya, seluruh akses untuk menghubungi pelaku langsung menghilang karena telepon dan media sosial yang digunakan pelaku telah diblokir,” tambah Rijen lagi.

Terpisah, orangtua korban mengatakan, jika keluarga baru mengetahui jika anaknya menjadi korban pemerkosaan setelah korban lebih banyak mengurung diri.

“Tidak seperti biasanya. Sudah duo hari ngurung diri, banyak melamun, makan dak galak, habis mandi idak besisir, pokoknyo pecak wong stres. Sempat ditanyoi ado apo, tapi selalu idak galak ngaku kareno diem,” ungkpa ibu korba yang ikut melapor.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi MM membenarkan laporan korban yang tercatat dalam laporan polisi bernomor LPB/843/XI/2020/SPKT tertanggal 4 November 2020. “Laporannya sudah kita terima dan saat ini masih dalam pemeriksaan Subdit PPA,” tutup Supriadi.(dho)



[ad_2]

Sumber https://sumeks.co/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *