Limapuluh Kota, Kliksumatra. Com — Ketua KPU Kabupaten Limapuluh Kota Okto Rizaldi didampingi komisioner lainnya menyampaikan jumlah suara sah partai politik sebagai syarat untuk dapat mengusung calon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota adalah 18.181 suara.
Jumlah ini dihitung sebanyak 8,5 persen dari jumlah suara sah pada pemilihan umum DPRD Limapuluh Kota 2024 lalu. Dimana, jumlah suara sah adalah 213.888 suara.
“Persyaratan yang kami sampaikan ini berdasarkan putusan MK dan telah kami tindak lanjuti dalam bentuk Peraturan KPU Limapuluh Kota,” kata Okto saat konferensi pers di Kantor KPU Limapuluh Kota, Sabtu (24/8).
Untuk informasi, Kabupaten Limapuluh Kota memiliki rentan pemilih tetap 250.000 hingga 500.000, yakni 292.105 data pemilih tetap. Sehingga sesuai putusan MK, nilai pengali dari suara sah pemilu 2024 adalah 8,5 persen.
Okto juga menyampaikan sesuai tahapan yang ditetapkan KPU, untuk pencalonan Bupati/Wakil Bupati Limapuluh Kota, jadwalnya tidak ada perubahan. Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024, pendaftaran bakal calon dilakukan Selasa hingga Kamis, 27-29 Agustus 2024.
“Untuk hari Selasa dan Rabu dilaksanakan pukul 08.00 hingga 17.00, khusus hari kamis dilaksanakan pukul 08.00 hingga 23.59. Untuk pendaftaran, kami menerima calon langsung di kantor KPU,” ujarnya.