Payakumbuh, kliksumatra.com — Tim Satuan Unit Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang dimotori Inspektorat Kota Payakumbuh melaksanakan kegiatan sosialisasi yang berdasar pada Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di lingkungan Pemerintahan Kota Payakumbuh.
Sosialisasi ini dibuka langsung Sekretaris Daerah Rida Ananda mewakili Walikota Payakumbuh Riza Falepi, mengatakan mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini untuk mencegah tindak pungutan liar yang ada di instansi, terutama pada kecamatan dan kelurahan.
Dalam memberikan pelayanan terkadang masyarakat yang merasa dilayani dengan baik akan memberikan sejumlah uang sebagai ucapan terima kasih. Meski diberikan dengan iklas, lanjut Rida Ananda, sedapat mungkin ditolak dengan halus karena memang tidak di perkenankan.
“OPD sebaiknya menolak apapun bentuk ucapan terima kasih dari siapapun, karna kita harus menghindari dan mengantisipasi praktik pungutan liar yang bisa terjadi kapan pun di lingkungan pemerintahan kota Payakumbuh ini”, ujar Rida.
Dilanjutkan, tanggapan setiap orang terkait jumlah uang berbeda. Misalnya masyarakat yang merasa dilayani dengan baik memberi Rp50.000,- sebagai ucapan terima kasih, yang menerima ada menganggap itu sedikit atau sebaliknya”, paparnya.
Jika terus berjalan, maka pungli itu akan menjadi hal yang lazim.
Karena itu, kata Rida Ananda, apapun bentuk terima kasih yang diberikan oleh masyarakat, sedapat mungkin ditolak dengan halus, sehingga citra pemerintah daerah di mata masyarakat semakin baik.
Sosialisasi yang berlangsung di aula pertemuan Ngalau Indah Lantai 3 Balaikota baru ex. Poliko, Rabu (20/11), menghadirkan narasumber dari satuan unit Saber Pungli Kota Payakumbuh.
Sementara itu, kepala kantor Inspektorat kota Payakumbuh mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi bertujuan agar peserta mengetahui jika pungutan liar telah merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
“Kita melaksanakan sosalisasi ini dalam rangka untuk pencegahan dan penghapusan pungutan liar. Harapannya OPD yang hadir disini bisa menyampaikan materi sosialisasi ini ke jajarannya, jangan sampai ada pungutan-pungutan yang di luar ketentuan atau pungli”, kata Andri Narwan.
Oleh karna itu, pungutan liar sangat perlu dilakukan pemberantasan secara tegas, terpadu, efisien dan efektif serta mampu menciptakan efek jera bagi si pelaku sehingga menjadikan Kota Payakumbuh sebagai Good Governance yang bebas dari pungutan liar”, tambahnya.
Sebagai lembaga pengawasan di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh, Inspektorat sangat terbantu dengan pelaksanaan Sosialisiasi Saber Pungli. Karena akan meminimalisir praktik pungli, dan sebaliknya hal ini juga akan meningkatkan pendapatan daerah.
“Inspektorat juga akan mengawasi sampai ke tingkat camat dan lurah, sehingga tidak akan ada lagi pungli yang terjadi di tingkat instansi tersebut”, pungkasnya. (Al)