Oknum Satpol PP Dharmasraya Tertangkap Selundupkan Sabu-sabu ke Dalam Lapas

[ad_1]

Covesia.com – Polisi menangkap YNS, 23 tahun, karena diduga hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dharmasraya.

Informasinya, oknum tenaga honorer Satpol PP dan Damkar Kabupaten Dharmasraya itu ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya tersebut pada Senin (2/11/2020).

“Iya kami tangkap yang bersangkutan, kami dapat laporan itu dari petugas lapas,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Dharmasraya, Iptu Rajulan Harahap dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/11/2020)

Kejadian bermula disaat pelaku datang ke Lapas Kelas III Dharmasraya untuk membezuk salah seorang anggota keluarganya berinisial MWN. Pada saat hendak masuk ke dalam Lapas, petugas memeriksa pelaku, namun petugas belum merasa curiga dengan gerak-gerik pelaku.

“Kecurigaan petugas lantaran muncul disaat dia menyelipkan kotak rokok kepada tahanan yang ternyata berisikan sabu-sabu,” katanya.

Rajulan mengatakan, pihak Lapas kemudian menghubungi Polres Dharmasraya untuk dilakukan penangkapan. Pelaku katanya tidak melakukan perlawanan.

“Hasil interogasi kami, dia mengakui membawa barang haram itu kepada salah satu terpidana disana,” katanya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar, Budi Argap Situngkir mengatakan pengungkapan kasus tersebut berjalan beriringan dengan pemeriksaan ketat petugas Lapas di tengah masa pandemi Covid-19.

“Setiap pengunjung tahanan yang hendak membezuk itu kami periksa dengan tetap menjalankan protokol kesehatan, namun dia lolos pada saat pemeriksaan dan baru terungkap setelah petugas curiga dia menitipkan benda mencurigakan kepada tahanan kami,” kata Budi.

Terpisah, Kepala Satpol PP dan Kabupaten Dharmasraya, Syafrudin mengklaim bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak kepolisian.

Dirinya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada pelaku karena merupakan tindakan pribadi pelaku dan tidak ada kaitan dengan kedinasan.

“Selain itu, tidak ada anggaran untuk (bantuan hukum) itu. Setelah itu, akan kami proses secara administratif dan setelah inkrah kami juga akan mengambil tindakan yang tegas, bisa saja pemecatan,” kata Syafrudin.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Dharmasraya. Polisi menyita barang bukti berupa satu helai celana pendek warna coklat, dua kotak merek Sampoerna dan Dunhill, dua paket sedang sabu-sabu dan satu unit gadget merek Xiaomi Redmi 4. 

(agg)



[ad_2]

Sumber : https://www.covesia.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *