Mari Bersama Perketat Pengawasan Pilkada Serentak 2020 di Sumbar

[ad_1]

Covesia.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan, hingga awal bulan November 2020, Bawaslu melakukan pembubaran sekitar 70 an pelanggaran kampanye pada Pilkada serentak 2020 di sejumlah daerah di Sumbar.

Menurut Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen, pihaknya telah melakukan tugas dan fungsinya sesuai aturan Bawaslu sejak mulai tahapan pemilu serentak dimulai.

“Ada lebih kurang 10 teguran tertulis pelanggaran protokol Covid-19 dilanggar pasangan calon kepala daerah serta 70 pembubaran kegiatan kampanye se Sumatera Barat,” ujar Surya Efitrimen, saat membuka Rapat Koordinasi Kehumasan Bersama Bawaslu Kabupaten/ Kota se Sumatera Barat dan Stakeholder Bidang Kehumasan, di Padang, Selasa (3/11/2020).

Ia menjelaskan, terdapat jumlah laporan, yakni 15 dugaan pelanggaran baik secara administrasi dan sedang dalam proses sesuai aturan.

“Dalam pelanggaran tersebut juga terdapat 52 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan tindakan pelanggaran netralitas serta sudah dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) 

serta ada tersangka wali nagari di Pasaman Barat dengan melakukan tindak pidana Pilkada, maka berdasarkan laporan tersangka sedang dilakukan pemeriksaan oleh Gakkumdu setempat,” ujar Surya.

Kemudian ia mengatakan, ada 50 ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) ditertibkan, diantaranya APK pasangan gubernur dan wakil gubernur Sumbar, dan APK pasangan Bupati dan wakil bupati se Sumatera Barat.

Sementara itu, dalam upaya melakukan pengawasan bersama, Bawaslu Sumbar, mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) untuk kelancaran pelaksanaan pengawasan Pilkada Serentak tahun 2020, pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Wali Kota dalam upaya meningkatkan kerjasama dengan stakeholder bidang kehumasan baik instansi pemerintah maupun media massa dan elektronik.

“Kita sengaja menggelar rapat koordinasi kehumasan bersama Bawaslu Kabupaten dan Kota se-Sumatera Barat dan stakeholder bidang kehumasan, agar terjalin sinergitas antara Kehumasan Bawaslu dengan pihak media, sehingga bisa lebih meningkatkan elektabilitas Bawaslu di mata publik,” ujarnya.

Ditegaskan Surya Efitrimen, bersama rakyat awasi pemilu, bersama bawaslu tegakkan keadilan pemilu dan pelanggaran bisa diantisipasi setidaknya diminimalisir, sehingga pilkada dimasa pandemi tetap jujur, adil dan berjalan sesuai aturan.

Pernyataan ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen dipertegas Kordiv kehumasan Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, bahwa banyaknya pelanggaran Pilkada, bukan hanya berkaitan dengan protokoler kesehatan, tapi juga menyangkut kampanye di rumah ibadah, fasilitas pemerintah, politik uang, juga politik hitam, dimana merupakan tindak pidana pemilu.

Saat ini, pada saat Sumbar mengadakan Pilgub 2020, hanya ada sebuah lembaga yang melakukan fungsi pencegahan dengan cara memberi imbauan tolak politik uang, dan lain sebagainya, guna melindungi proses pemilu dengan baik,” jelas Fritz.

Ditambahkannya, proses demokrasi akan tercapai jika ada transparansi dan Dialog bersama stakeholder, sehingga perlu adanya keterbukaan, merupakan tugas kehumasan untuk ditampilkan pada publik.

Fritz mengatakan pula, Bawaslu dan KPU juga masih harus mengenalkan lembaga ini serta fungsinya pada publik, sehingga masyarakat dan semua pihak tahu, itu semua merupakan tugas utama kehumasan.

“Masyarakat harus tau berapa banyak pelanggaran, baik sekaitan dengan protokoler kesehatan, maupun tindak pidana pemilu, maka humas harus mampu mencari informasi dengan mengolahnya dan menyanpaikannya pada masyarakat,” tambah Fritz lagi.

Hal senada juga disampaikan ketua KI Sumatera Barat Noval Wiska, dimana pilkada menggunakan anggaran negara, perlu adanya transparansi dan keterbukaan pada publik, sehingga apapun kegiatan harus diekspos.

“Pilkada memakai uang negara, maka lembaga mana saja, termasuk Bawaslu wajib untuk memberikan laporannya pada publik, sehingga proses transparansi bisa berjalan dengan baik,” tegas Noval.

(don)



[ad_2]

Sumber : https://www.covesia.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar

  1. Algunos programas detectarán la información de grabación de la pantalla y no podrán tomar una captura de pantalla del teléfono móvil. En este caso, el monitoreo remoto se puede usar para ver el contenido de la pantalla de otro teléfono móvil.