Kawanan emak-emak spesialis pencuri jalanan Di Bekuk. Aksi pencurian terekam cctv.

Limapuluh kota,Kliksumatra.com. Empat kawanan pencuri emak-emak alias ibu-ibu ini memang tergolong nekad. Bayangkan, jauh-jauh datang dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, empat wanita ini melakukan aksi kejahatan pencurian dengan pemberatan di Kabupaten Limapuluh Kota.

Awalnya, Kamis pagi (8/7/2021) sekitar pukul 10.00 WIB, kawanan pencuri wanita ini beraksi pasar Limbanang, Kecamatan Suliki.

Di pasar tradisional Limabang ini empat penjahat wanita tersebut berhasil menggasak satu unit handphone milik korban bernama Eljanis (59 tahun) seorang guru beralamat di Jorong Kubang Tungkek, Nagari Guguk VIII Koto, Kecamanatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota.

Aksi kejahatan ke empat pelaku masing-masing berinisial EM (36 tahun), E (35 tahun) M (35 tahun) dan EA (28 tahun) ke empat tersangka adalah warga Sarak Matua, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumut, itu dengan cara menyilet tas tangan korban dan berhasil mendapat satu unit handphone.

Usai melakukan aksi kejahatan terhadap korban Eljanis di pasar tradisonal Limbanang, ke empat kawanan penjahat jalanan mengunakan mobil minibus yang dikemudikan seorang pria ini juga beraksi di minimarket Safa Mart, kawasan Nagari Talago, Kecamatan Guguk.

Ternyata di minimarket Safa Mart ini, aksi kejahatan keempat pelaku yang mencuri satu unit sepeda anak anak ini terekam kamera pengintai CCTV.
Tak menunggu waktu lama, pemilik sepeda dibantu sejumlah warga berusaha menggejar pelaku. Ke empat tersangka pelaku berhasil dihadang dan diamankan saat masih berada di kawasan Nagari Talago.

Namun seorang pria yang menjadi sopir mini bus berinitial EB
(35 tahun) berhasil melarikan diri. Tetapi kendaraan yang mereka manfaatkan untuk melancarkan aksi kejahatan, berhasil ditahan warga.

Selang beberapa jam setelah berhasil kabur, pria EB akhirnya berhasil ditangkap dan dihakimi warga sebelum diserahkan ke polisi.

Kapolsek Suliki Iptu Rika Susanto, kepada wartawan membenarkan ke empat wanita pelaku kejahatan pencurian jalanan tersebut sudah berhasil diamankan.

“ Keempat pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor Pol : LP/K/09/VII/2021/Sek Suliki, tanggal 08 Juli 2021 atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan terjadi pada Kamis (8/7/2021) sekira pukul 10.00 Wib, bertempat di Pasar Limbanang, Kecamanatan Suliki,” pungkas Iptu Rika Susanto. (Cg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar