Irjen Napoleon Minta Tambahan Rp7 Miliar untuk Petinggi, Apa Kata Mabes Polri?

[ad_1]

Foto: Istimewa

agregasi

JAKARTA, Waspada.co.id – Polri angkat bicara perihal uang tambahan sebesar Rp7 miliar yang diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (2/11/2020) lalu.

Dalam pembacaan dakwaan tersebut jaksa menyebut bahwa uang tambahan tersebut diperuntukkan kepada petinggi Polri.

“Jadi gini, apa yg disampaikan saudara tersangka NB di pengadilan kemarin itu sudah saya konfirmasi kepada penyidik tidak ada di dalam BAP,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2020).

Awi mengatakan, dakwaan yang dibacakan dalam persidangan tersebut tidak pernah ada disampaikan dalam penyelidikan, hal itu dibuktikan dengan tidak adanya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Jadi pengakuan yang bersangkutan di persidangan ya silakan itu kan fakta persidangan. Tapi fakta penyidikan tidak ada di dalam BAP. Bagaimana kelanjutannya tentunya nanti kita sama-sama lihat ini kan baru awal,” ujarnya.

Awi pun mempertanyakan keterangan Napoleon dalam dakwaan yang dibacakan jaksa. Meski demikian pihaknya akan melihat perkembangan lanjutan dan melakukan evaluasi.

“Tentunya itu menjadi catatan ya. Jadi kalau istilahnya gini, kalau di dalam proses penyidikan yang bersangkutan itu di BAP bunyi demikian, pasti kan penyidik akan mengejar keterkaitan kesakian dari saksi-saksi yang lain maupun jawaban-jawaban dari tersangka sendiri,” jelas Awi.

“Pasti akan dikejar itu, tapi faktanya bawasannya yang bersangkutan sewaktu diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik tidak ada. Kalimat (petinggi) itu tidak ada, jawaban itu tidak ada,” tandasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya permintaan uang tambahan oleh Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte untuk menghapus nama terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) dari Daftar Pencarian Orang (DPO).

Irjen Napoleon Bonaparte disebut meminta uang Rp7 miliar untuk menghapus nama Djoko Tjandra di DPO, dari yang sebelumnya dipatok hanya Rp3 miliar.

Awalnya, Djoko Tjandra yang sedang berada di Kuala Lumpur, Malaysia, meminta bantuan kepada rekannya, Tommy Sumardi, agar dapat masuk ke wilayah Indonesia secara sah untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus korupsi Bank Bali.

Dalam percakapan tersebut, Djoko Tjandra meminta agar Tommy Sumardi menanyakan status Interpol Red Notice atasnama dirinya di NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri. Sebab, sebelumnya Djoko Tjandra mendapat informasi bahwa Interpol Red Notice atas nama dirinya sudah dibuka oleh Interpol Pusat di Lyon, Perancis.

Djoko Tjandra bersedia memberikan uang sebesar Rp10 miliar melalui Tommy Sumardi kepada pihak-pihak yang turut mengurus kepentingan dirinya agar bebas masuk ke indonesia terutama kepada pejabat di NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri.

Selanjutnya, Tommy Sumardi menemui dan meminta bantuan kepada Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo untuk dapat memeriksa status Interpol Red Notice Joko Soegiarto Tjandra.

Kemudian, Brigjen Prasetijo Utomo, mengantarkan dan mengenalkan Tommy Sumardi kepada terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte, untuk mewujudkan keinginan Djoko Tjandra tersebut. Setelah adanya pertemuan, terjadi siasat untuk menghapus red notice Djoko Tjandra. Tommy Sumardi bersama Brigjen Prasetijo Utomo, kembali menemui Terdakwa Napoleon Bonaparte, di ruangan Kadivhubinter Polri.

Dalam pertemuan tersebut, Napoleon Bonaparte, menyampaikan bahwa red notice Joko Soegiarto Tjandra bisa dibuka, karena sudah dibuka dari pusatnya. Napoleon memastikan bahwa dirinya bisa membuka red notice Djoko Tjandra asal ada uangnya.

Kemudian, Tommy Sumardi menanyakan berapa nominal uang untuk membuka red notice Djoko Tjandra. Napoleon Bonaparte meminta untuk menyiapkan Rp3 miliar.”dijawab “3 lah ji (3 milliar),” ungkap Jaksa.

Tommy Sumardi kemudian menerima uang tunai sejumlah 100 ribu dolar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra. Ia pun langsung menuju ke kantor Napoleon Bonaparte bersama dengan Brigjen Prasetijo Utomo.

“Saat diperjalanan didalam mobil, Brigjen Prasetijo Utomo, melihat uang yang dibawa oleh Tommy Sumardi, kemudian mengatakan “banyak banget ini ji buat beliau? Buat gw mana?” dan saat itu uang dibelah dua oleh Brigjen Prasetijo Utomo, dengan mengatakan “ini buat gw, nah ini buat beliau sambil menunjukkan uang yang sudah dibagi dua,” bebernya.

“Kemudian dijawab oleh Tommy Sumardi “Ya, udah lo aja yang nyerahin semuanya,” imbuh Jaksa.

Selanjutnya, Tommy Sumardi dan Brigjen Prasetijo Utomo, tiba di gedung TNCC Mabes Polri dengan membawa paper bag warna gelap dan langsung menemui Napoleon Bonaparte, di ruang Kadivhubinter. Setiba di ruangan Kadihubinter, Brigjen Prasetijo Utomo, menyerahkan sisa uang yang ada sebanyak 50 ribu dolar Amerika ke Napoleon.

“Namun, Terdakwa Napoleon Bonaparte tidak mau menerima uang dengan nominal tersebut dengan mengatakan “ini apaan nih segini, ga mau saya. Naik ji jadi tujuh ji soalnya kan buat depan juga bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau dan berkata ‘petinggi kita ini’,” kata Jaksa.

Sekadar informasi, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menerima uang sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar Amerika Serikat dari Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra). Uang itu diduga sebagai upaya untuk menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi).

Irjen Napoleon diduga melakukan upaya penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra dari DPO bersama-sama dengan Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.

[ad_2]

Sumber http://waspada.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 komentar