Imigrasi di MPP Payakumbuh Layani 20 Warga Sehari

Payakumbuh, kliksumatra.com – Dengan telah dibukanya layanan Kantor Imigrasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kantor Balaikota Payakumbuh sejak awal Desember 2019, banyak pertanyaan masyarakat tentang apa saja kelengkapan administrasi apabila ingin membuat baru atau memperpanjang passportnya.

Dijelaskan petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam yang bertugas di MPP, Selasa(3/12), Adrian mengatakan untuk membuat passport baru masyarakat membawa syarat-syarat seperti KTP, KK, Ijazah, atau akta lahir.

“Untuk memperpanjang passport hanya membawa KTP, KK, dan passport lama, kita harus pastikan data masyarakat sesuai, tidak ada perbedaan nama dan data dari setiap dokumennya,” katanya.

Apabila passport lamanya terbit sebelum tahun 2011, lampirkan syarat lengkap seperti KTP, KK, dan passport lama. Data Passport yang keluar pada tahun 2011 saat itu belum masuk ke sistem online, karena arsipnya masih berbentuk surat.

“Apabila sudah diperpanjang kembali, otomatis akan masuk ke sistem online tersimpan di data base kita, tapi untuk lebih aman dan agar masyarakat tidak ribet bolak balik mengurus kelengkapan syarat-syaratnya, maka dianjurkan membawa KTP, KK, Ijazah atau akta kelahiran, dan passport lama,” katanya.

Selain itu, apabila yang mengurus passport memiliki KTP dari luar wilayah Sumbar, maka ada syarat yang harus dilengkapi seperti surat keterangan bekerja atau berdomisili.

Sementara untuk yang mengurus passport karena ingin beribadah Umrah atau Haji ke Arab Saudi, harus ada surat rekomendasi dari biro travel dan rekomendasi dari Kemenag.

Perlu informasi, kuota layanan yang tersedia ada sebanyak 20 orang perhari, dan hanya tersedia di hari Senin dan Selasa.

“Namun untuk meja informasi seputar pengurusan passport tersedia di hari kerja, ada petugas MPP yang akan melayani warga,” kata Adrian.

Salah satu warga, Ali Mudawar (75) warga Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota menyebut hari ini, Selasa (3/12) dirinya datang untuk memperpanjang passportnya, dimana sudah habis masa berlaku pada bulan Maret 2019.

“Kita datang kesini untuk memperpanjang passport, kita dapat informasi dari media sosial kalau layanan mengurus passport sudah ada di Payakumbuh, kita sangat senang disini layanannya bagus, tidak ada calo-caloan, dan yang paling saya apresiasi sekali kita yang tua-tua begini tidak perlu jauh-jauh lagi ke Agam, dan bisa bawa cucu sekalian jalan-jalan,” katanya. (Al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar