Bawaslu Ingatkan Pelibatan ASN di Pilkada Bakal Disanksi Pidana

[ad_1]

Ilustrasi Pemilu (Foto: Okezone)

agregasi

JAKARTA, Waspada.co.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegur 67 kepala daerah karena ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN), pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), pelanggaran di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) termasuk nomor dua tertinggi. Menyikapi ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pun menegaskan, pelibatan ASN saat Pilkada bisa dipidana.

Komisioner Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo menegaskan, sanksi pidana atas pelibatan ASN dalam pilkada oleh calon kepala daerah. Undang-Undang pelibatan ASN mencantumkan sanksi ini tegas dan jelas.

“Apalagi calon petahana jika libatkan ASN, bukan netralitas lagi tetapi melanggar pidana karena melanggar undang-undang,” tutur Ratna kepada wartawan, Selasa (3/11/2020).

NTB sebagai salah satu wilayah dengan pelanggaran kaus netralitas ASN tertinggi, juga diawasi ketat Bawaslu. Ratna mengaku telah melakukan pemetaan di daerah yang memiliki kerawanan tinggi.

“Kalau Bawaslu fokus kepada pengawasan netralitas ASN, jadi sampai hari ini masih ada beberapa kasus yang diproses di daerah terkait netralitas ASN. Karena memang secara jumlah, calon petahana yang ikut di Pilkada kali ini tinggi, ini berpotensi terhadap netralitas ASN,” tuturnya.

Bagi ASN yang melanggar netralitas akan diteruskan Bawaslu ke KASN. Selanjutnya, setelah dianggap dokumen cukup, mereka yang melanggar akan langsung ditindak.

“Nanti yang memberikan sanksi pejabat pembuat komitmen,” katanya.

Sementara itu, secara terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menilai, calon petahana dalam Pilkada Serentak 2020 sangat berpotensi menggerakkan ASN melakukan pelanggaran netralitas.

Menurut dia, petahana memiliki akses birokrasi di daerah yang dia pimpin.”Bagi calon pendatang baru sangat sulit untuk melakukan akses birokrasi (ASN). Kecuali calon yang berasal dari petahana,” ujarnya.

Dia mengatakan, dari 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada, ada 224 daerah petahana yang mencalonkan kembali sebagai calon kepala daerah. Apalagi, ungkapnya, petahana memiliki pengalaman mengendalikan kekuasaan di daerahnya, sehingga peluang untuk menang lebih terbuka.

“Karena sebagai petahana dia pasti sudah ada relasi kekuasaan lima tahun di masa jabatannya,” katanya.

Ia juga menjelaskan, alasan ASN ketap dilibatkan setiap kontestasi pemilu atau pilkada. Abhan mencontohkan, ASN memiliki pendidikan dan pengetahuan memadai sehingga bisa menjadi tim penyusun program dan materi kampanye.

ASN, sambung dia, punya jaringan yang luas tersebar di seluruh pelosok desa dengan jumlah variasi berbeda. Dia menjabarkan petahana memiliki wewenang strategis menggerakan anggaran keuangan, melalui penyusunan program dan kegiatan.

“Dengan cara ini semua tentunya akan mempermudah petahana dalam kampanyenya,” ucapnya.

Mengenai pelanggaran netralitas ASN tersebut, dia mengatakan Bawaslu telah melakukan berbagai upaya pencegahan. Salah satunya, kerja sama Bawaslu dengan KASN pada 17 Juni 2020 lalu. Selain itu, pembentukan Satuan Tugas (satgas) Pengawasan Netralitas ASN Pada Pilkada Serentak 2020.

Gubernur Nusa Tenggara Barat, Zulkieflimansya telah menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dengan memberikan sanksi berupa pernyataan terbuka dan penundaan kenaikan gaji berkala terhadap sejumlah ASN yang diduga terlibat dalam Pilkada Serentak 2020.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muhammad Nasir mengatakan, respons cepat Gubernur NTB menindaklanjuti rekomendasi KASN menunjukkan komitmen integritas.

Berdasarkan rekomendasi KASN, terdapat 10 ASN lingkup Pemprov NTB yang diduga terlibat dalam politik praktis. Gubernur selaku PPK diminta memberikan pembinaan dan sanksi tegas, mulai dari hukuman disiplin hingga sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka.

“Seluruh rekomendasi KASN telah ditindaklanjuti jauh hari sebelum terbitnya surat Mendagri. Itu sudah dijawab semuanya. Hanya mungkin Kemendagri belum sesuaikan dengan apa yang sudah kami tindak lanjuti,” tuturnya.

[ad_2]

Sumber http://waspada.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar

  1. Some software will detect the screen recording information and cannot take a screenshot of the mobile phone. In this case, remote monitoring can be used to view the screen content of another mobile phone.